Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. (IDN Times/Trio Hamdani)
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, kebijakan tantiem dan bonus BUMN tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah melakukan kajian menyeluruh.

  • Rosan diminta oleh Presiden untuk memberikan laporan secara lisan pada Sidang Kabinet Paripurna, meskipun laporan tertulisnya sudah diserahkan lebih dahulu.

  • Surat edaran BPI Danantara mengatur bahwa anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi boleh menerima tantiem atau insentif lain yang terkait dengan kiner

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Langkah efisiensi terkait kebijakan tantiem dan bonus di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) diperkirakan dapat menghemat anggaran sekitar Rp8 triliun per tahun. Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan estimasi tersebut sebagai perhitungan konservatif berdasarkan kajian yang telah dilakukan.

"Penghematannya itu dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp8 triliun per tahun," kata Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

1. Sudah didahului kajian lengkap

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rosan menjelaskan, kebijakan mengenai tantiem dan bonus itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum surat edaran dikeluarkan, pihaknya telah melakukan kajian secara menyeluruh.

"Jadi analisa yang kita lakukan dari surat yang saya keluarkan mengenai tantiem dan bonus itu kan sebelum itu kita melakukan kajian lengkap juga kan sebelum kita keluarkan itu," ujarnya.

2. Diminta Prabowo sampaikan dalam sidang paripurna

Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna ke-8, Rabu (6/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Rosan juga menyampaikan sebelum Sidang Kabinet Paripurna dimulai, dia telah diminta Presiden untuk memberikan laporan secara lisan pada pukul 13.00 WIB. Sementara laporan tertulisnya sudah diserahkan lebih dahulu. Namun, karena Presiden meminta agar hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung dalam sidang, dia pun membawanya kembali ke forum resmi tersebut.

"Jadi kajiannya kita bikin lengkap. Tapi tadi Bapak Presiden minta coba disampaikan ke dalam persidangan," ucapnya.

3. Kebijakan tantiem dan bonus dikeluarkan akhir Juli 2025

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN dan anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir. Danantara menyampaikan pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Editorial Team