Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah catatan terkait rencana MSCI menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah penegakan hukum di pasar modal yang dinilai belum cukup tegas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Indonesia sebenarnya telah melakukan sejumlah pembenahan untuk menjawab perhatian MSCI. Bahkan, dalam laporan MSCI pada Juni lalu, Indonesia memperoleh penilaian positif pada 16 dari 18 indikator yang dibandingkan dengan negara-negara emerging market lainnya.
Perbaikan tersebut mencakup ketentuan free float, keterbukaan informasi kepemilikan saham, hingga klasifikasi investor.
“Kalau kita melihat di sini, Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain terkait dengan ketentuan untuk initial public offering yang 15 persen sampai 25 persen. Kemudian disclosure, Bapak dan Ibu, kita bisa melihat kita ini 1 persen sudah kita buka, sementara market lain di atas 5 persen. Kemudian untuk klasifikasi dan tipe investor, kita sudah punya 39 tipe klasifikasi investor yang sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya,” ujar Friderica dalam Sidang Kabinet yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026).
