Spanduk memprotes aturan ODOL dipasang di badan truk. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pada 27 Juni 2025 lalu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan penertiban truk ODOL di Indonesia mesti segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Selama ini, masalah angkutan ODOL telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan," ujar Dudy kepada media di Jakarta.