Raja Kripto Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun di Kasus Penipuan FTX

SBF kehilangan aset senilai Rp174 triliun

Jakarta, IDN Times - Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri bursa kripto FTX, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Distrik Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (28/3/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang menginginkan hukuman 40-50 tahun, namun jauh lebih berat dari permintaan pengacara Bankman-Fried yang menginginkan sekitar 7 tahun penjara. Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang setelah terbukti mencuri miliaran dolar dari nasabah FTX.

Selain hukuman penjara, ia juga diperintahkan untuk menyerahkan aset senilai sekitar 11 miliar dolar AS (sekitar Rp174 triliun). Kasus ini menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah dan mengguncang industri kripto secara global.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Raja Kripto FTX, Sam Bankman-Fried Dihukum Setengah Abad

1. Bankman-Fried sampaikan permintaan maaf

Dalam persidangan, Hakim Lewis A. Kaplan menegaskan bahwa Bankman-Fried sepenuhnya menyadari tindakannya salah dan melanggar hukum, namun dengan sadar melakukannya.

"Dia tahu itu salah. Dia tahu itu kriminal," ujar Hakim Kaplan, dilansir dari New York Times.

Sebelum vonis dijatuhkan, Bankman-Fried tampil rapi dengan seragam penjara coklat longgar dan meminta maaf kepada nasabah, investor, serta karyawan FTX. Ia mengakui telah mengecewakan banyak pihak dan menyesali apa yang terjadi.

"Banyak orang merasa kecewa, dan mereka memang sangat kecewa. Saya minta maaf untuk itu. Saya minta maaf atas apa yang terjadi di setiap tahapannya", ujar Bankman-Fried.

Bankman-Fried juga meminta maaf kepada mantan rekan kerjanya, termasuk co-founder FTX, Gary Wang dan mantan kekasihnya Caroline Ellison, yang bersaksi melawannya dalam persidangan. Meskipun ia berharap dapat membantu mengembalikan dana nasabah, Bankman-Fried mengakui bahwa dirinya tidak lagi memiliki kekuatan untuk melakukannya.

2. Hakim khawatir Bankman-Fried berpotensi melakukan kejahatan lagi

Hakim Kaplan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Bankman-Fried berpotensi melakukan kejahatan serupa di masa mendatang. Hal ini didasarkan pada kesaksian selama persidangan yang menunjukkan kecenderungan terdakwa untuk mengambil risiko ekstrem. Hakim menyebut bahwa Bankman-Fried suka mengambil taruhan berbahaya.

"Ada risiko pria ini akan berada dalam posisi untuk melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan," ujar Hakim Kaplan. 

Ia juga menyoroti perilaku Bankman-Fried yang tidak kooperatif selama persidangan, termasuk berbohong saat bersaksi dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Hakim menilai, terdakwa hanya menyesali keputusannya karena akhirnya tertangkap, bukan karena menyadari kesalahannya.

Meski tim pembela berusaha menggambarkan terdakwa sebagai pribadi cinta matematika yang peka, baik hati, dan suka menolong, argumen ini tidak memengaruhi pandangan hakim. Menurutnya, Bankman-Fried telah melakukan kejahatan serius terlepas dari latar belakang dan niat awalnya dalam membangun FTX.

Baca Juga: Raksasa Kripto FTX Bangkrut, Duit Investor Nyangkut

3. Jatuhnya Bankman-Fried, dari raja kripto hingga mendekam di sel

Dalam kurun waktu singkat, Sam Bankman-Fried berubah dari sosok berpengaruh di industri kripto menjadi terdakwa dalam kasus penipuan besar. Perusahaannya, FTX, pernah memiliki nilai pasar mencapai 32 miliar dolar AS (sekitar Rp507 triliun) dan menjadikannya wajah terkenal di industri mata uang digital ini.

Namun, kejayaannya runtuh dengan cepat setelah serangkaian laporan media pada November 2022 mengungkap kerapuhan finansial di perusahaan Bankman-Fried. Laporan tersebut memicu efek domino yang menghancurkan bisnisnya, mulai dari penarikan dana besar-besaran oleh nasabah hingga pembekuan aset FTX oleh penyidik.

Hanya dalam sembilan hari setelah laporan awal media kripto Coindesk, FTX akhirnya menyatakan bangkrut. Kekayaan pribadi Bankman-Fried yang sebelumnya mencapai miliaran dolar pun lenyap seketika.

Tak lama berselang, Bankman-Fried ditangkap di Bahama, tempat dirinya dan sejumlah petinggi FTX bermukim dan menjalankan perusahaan. Ia didakwa melakukan penggelapan dana nasabah hingga miliaran dolar untuk membiayai sumbangan politik, donasi amal, dan investasi di perusahaan rintisan lain.

Baca Juga: Sempat Heboh FTX Bangkrut, Begini Cara Industri Kripto RI Bangkit 

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya