LHKASN adalah: Pengertian, Ketentuan, dan yang Wajib Melapor

LHKASN adalah suatu bentuk laporan wajib yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Istilah LHKASN mungkin tidak sepopuler LHKPN. Sebab, keduanya pun memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Jadi, apa itu LHKASN? Berikut pembahasan tentang pengertian dan ketentuan lengkap LHKASN serta perbedaannya dengan LHKPN. Simak di bawah ini, ya!
1. Pengertian LHKASN

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHKASN adalah laporan berbentuk daftar harta kekayaan yang dimiliki ASN tertentu, termasuk istri atau suami dan anak tanggungan.
Laporan ini diisi oleh setiap ASN dengan kategori wajib LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PAN dan RB).
Pelaksanaan LHKASN sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN adalah bentuk transparansi ASN untuk menciptakan integritas, mencegah penyalahgunaan wewenang serta tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Yang wajib melaporkan

Siapa yang wajib melaporkan LHKASN? Yang wajib melapor LHKASN adalah seluruh ASN, kecuali pejabat yang termasuk kategori wajib LHKPN.
LHKPN hanya berlaku bagi pegawai-pegawai dengan jabatan tertentu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada LHKASN, setiap pegawai yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selain pegawai wajib LHKPN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKASN.
3. Isi dari LHKASN

Di dalam LHKSN, terdapat beberapa poin dan rincian harta kekayaan yang harus diisi setiap ASN. Berikut daftarnya:
1. Data pribadi dan keluarga
- Data pribadi
- Data istri atau suami
- Data anak tanggungan
- Data anak bukan tanggungan
2. Harta kekayaan
- Harta tidak bergerak
- Harta bergerak
- Surat berharga
- Kas tabungan, deposito, dan lainnya
- Utang atau piutang
3. Penghasilan
- Penghasilan dari jabatan
- Penghasilan dari profesi
- Penghasilan dari usaha lain
- Penghasilan dari hibah atau lainnya
- Penghasilan suami atau istri
4. Pengeluaran per tahun
5. Menyertakan surat pernyataan bermeterai
4. Cara mendapatkan formulir LHKASN

Formulir LHKASN bisa didapatkan melalui cara-cara berikut ini.
- Mengunduh SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah beserta lampiran formulir LHKASN.
- Mengunduh formulir LHKASN dari laman resmi Kementerian PAN dan RB melalui menpan.go.id.
- Mengunduh formulir melalui aplikasi Si-Harka.
5. Cara mengisi LHKASN

Cara mengisi LHKASN terdiri dari beberapa ketentuan. Proses dan tahapan mengisi LHKASN adalah sebagai berikut:
- Membuat akun di aplikasi Si-Harka yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Kementerian PAN dan RB.
- Setelah mendapatkan username dan password, pihak Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA akan menyosialisasikan LHKASN ke instansi terkait dalam rangka pelatihan praktik langsung menggunakan aplikasi yang sudah disediakan.
- Setelah mengisinya, LHKASN akan diserahkan ke Menteri Keuangan melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan ketentuan batas waktu adalah satu bulan setelah diangkat dalam jabatan atau satu bulan setelah berhenti atau pensiun dari jabatan.
- Setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal akan menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan diberikan kepada Menteri PAN dan RB.
6. Bagi ASN yang tidak melapor

Jika ada ASN atau wajib LHKASN yang tidak melapor atau menyampaikan laporan harta kekayaannya, maka akan dilakukan peninjauan kembali terhadap pengangkatan dirinya dalam jabatan struktural atau fungsional. Peninjauan tersebut bisa berupa penundaan atau pembatalan jabatan.
7. Perbedaan LHKPN dan LHKASN

Lantas apa perbedaan LHKPN dan LHKASN? Ada beberapa hal yang membedakan keduanya. Berikut rinciannya:
1. LHKPN
- Berlaku untuk pejabat atau penyelenggara negara tertentu sesuai UU yang berlaku.
- Disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dikelola oleh KPK.
- Wajib melampirkan bukti dalam pelaporannya.
- Disampaikan paling lambat dua bulan setelah menjabat, promosi, mutasi, pensiun, atau dua tahun menduduki jabatan yang sama.
2. LHKASN
- Berlaku untuk seluruh ASN, kecuali penyelenggara negara yang termasuk wajib LHKPN.
- Disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai pimpinan organisasi melalui APIP (Inspektorat Jenderal).
- Dikelola oleh APIP (Inspektorat Jenderal).
- Tidak wajib melampirkan bukti dalam pelaporannya.
- Disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan dan satu bulan setelah menjabat, promosi, mutasi, atau berhenti dari jabatan.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian, ketentuan-ketentuan, dan pihak yang wajib mengisi LHKASN. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.