Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
logo lpdp (lpdp.kemenkeu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Para alumni LPDP diwanti-wanti agar tidak mengingkari janji mengabdi di Indonesia seusai menempuh pendidikan di luar negeri. Keberadaan mereka di luar negeri pun dilacak.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham).

"Kita kerja sama dengan Ditjen Imigrasi. Jadi, yang belum pulang langsung kita udah tahu datanya, dan di mana dia berada sudah bisa dilacak. Kita house to house dengan Ditjen Imigrasi mengenai pendataan yang belum pulang," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

1. Peserta LPDP sudah menyatakan komitmen di awal

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa sejak pendaftaran, peserta sudah menyampaikan rencana studinya, dan rencana pengabdiannya. Jadi, sebenarnya dari awal mereka sudah punya komitmen untuk kembali ke Indonesia.

Kemudian, begitu diterima, mereka menandatangani kontrak bahwa mereka setelah menempuh pendidikan wajib kembali mengabdi di Indonesia dengan ketentuan 2n+1.

"Jadi, kalau studinya 2 tahun, mereka kontraknya 5 tahun harus mengabdi di Indonesia. Kalau PHD 4 tahun, dia artinya 9 tahun harus mengabdi di Indonesia. Itu seperti aturan PNS yang lain, kita ikuti," tutur Andin.

2. Ada 138 alumni yang dimonitor

Editorial Team

Tonton lebih seru di