Apakah Magang Digaji? Ini Hak dan Kewajibannya Sesuai Aturan

- Magang tidak digaji, tetapi peserta berhak menerima uang saku untuk biaya transportasi, makan, dan insentif selama magang.
- Peserta magang memiliki hak mendapatkan bimbingan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, serta sertifikat pemagangan.
- Penyelenggara magang memiliki hak memanfaatkan hasil kerja peserta magang dan kewajiban memberikan uang saku serta alat pelindung diri.
Bagi mahasiswa atau fresh graduate di Indonesia, salah satu jalan untuk memulai karier pekerjaan pertama kali biasanya adalah dengan mengikuti magang atau internship di perusahaan. Program magang biasanya dimanfaatkan untuk mencari pengalaman atau bekal sebelum memulai karier.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja antara pelatihan di suatu lembaga dan bekerja langsung di bawah bimbingan perusahaan.
Umumnya, peserta magang akan bekerja seperti layaknya karyawan tetap, dengan harapan bisa menyerap ilmu dan menambah pengalaman. Namun, tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah magang digaji? Temukan jawabannya di artikel ini!
1. Apakah magang digaji?

Apakah magang digaji? Jika istilah yang digunakan adalah gaji, maka jawabannya peserta magang tidak digaji. Sebab pemerintah tidak memiliki aturan yang mengatur tentang gaji peserta magang.
Namun, peserta magang berhak menerima uang saku dari penyelenggara magang atau perusahaan. Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif selama magang.
Hak peserta magang tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Dengan kata lain, seorang peserta magang berhak menerima uang saku dari perusahaan tempat magang.
2. Hak dan kewajiban peserta magang

Selain berhak menerima uang saku, ada beberapa hak peserta magang lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020, yaitu:
Mendapatkan bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
Mendapatkan pemenuhan hak sesuai perjanjian atau kontrak pemagangan
Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
Mendapatkan uang saku
Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
Mendapatkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan bahwa telah mengikuti magang
Selain itu, peserta magang juga memiliki beberapa kewajiban selama melakukan magang, yaitu:
Menaati perjanjian magang
Mengikuti program magang sampai selesai
Menaati tata tertib yang berlaku di perusahaan atau penyelenggara magang
Menjaga nama baik penyelenggara magang atau perusahaan
3. Hak dan kewajiban penyelenggara magang

Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2020 juga mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan atau penyelenggara magang. Berikut di antaranya:
Hak penyelenggara magang
Memanfaatkan hasil kerja peserta magang
Memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang
Kewajiban penyelenggara magang
Membimbing peserta magang sesuai program yang sudah dibuat
Memenuhi hak peserta magang sesuai perjanjian
Menyediakan alat pelindung diri sesuai persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
Memberi uang saku kepada peserta magang
Mengikutsertakan peserta magang dalam program jaminan sosial
Mengevaluasi peserta magang
Memberikan sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti magang
Demikian penjelasan dari pertanyaan apakah magang digaji yang banyak dipertanyakan. Sudah menentukan akan magang di mana?
FAQ seputar aturan magang di Indonesia
1. Apakah peserta magang boleh lembur?
Tidak, peserta magang tidak boleh bekerja lembur atau melebihi jam kerja yang ditetapkan perusahaan. Termasuk bekerja di hari libur resmi.
2. Berapa jumlah uang saku untuk peserta magang?
Jumlahnya sangat bervariasi tergantung perusahaan, lokasi, hingga jenis program magang. Ada yang memberikan uang saku bulanan atau harian.
3. Apa sanksi yang bisa didapat perusahaan jika tidak memberi uang saku peserta magang?
Jika perusahaan tidak membayar uang saku peserta magang sesuai perjanjian atau aturan, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan izin usaha, hingga penghentian sementara.