Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPG Satu Harga Disiapkan karena Masih Banyak yang Pakai Minyak Tanah

Warga umat muslim sedang mengantre minyak tanah subsidi Idulfitri di Masjid Baitul Rahman, SP2, Timika, Papua Tengah, Selasa (11/4/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)
Warga umat muslim sedang mengantre minyak tanah subsidi Idulfitri di Masjid Baitul Rahman, SP2, Timika, Papua Tengah, Selasa (11/4/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)
Intinya sih...
  • Harga LPG 3 kg ditentukan pusat dan tak akan berbeda antarwilayah
  • Perpres disiapkan termasuk mengatur pengawasan dan distribusi
  • Kebijakan LPG 3 kg satu harga masih dalam tahap kajian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan satu harga untuk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) guna menjamin akses energi bagi masyarakat kurang mampu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, langkah tersebut diambil karena masih banyak wilayah yang belum terlayani LPG dan warganya masih menggunakan minyak tanah.

"Kan cukup banyak daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG. Jadi saat ini mereka masih menggunakan minyak tanah, jadi untuk ke depan, mana yang bisa disiapkan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

1. Harga LPG 3 kg ditentukan pusat dan tak akan berbeda antarwilayah

IMG-20250627-WA0005.jpg
Tabung LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Yuliot menegaskan, harga LPG satu harga akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah (pemda). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya disparitas harga antarwilayah.

Sebagaimana skema bahan bakar minyak (BBM) satu harga, harga LPG bersubsidi akan berlaku sama di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Namun, dia menekankan harga LPG nonsubsidi tetap mengikuti harga keekonomian.

"Ya ini kan kita juga ada BBM satu harga kan, yang ini BBM yang harga di Aceh dengan Papua itu kan sudah sama. Ini tidak ada perbedaan harga, namanya satu harga," tuturnya.

2. Perpres disiapkan termasuk mengatur pengawasan dan distribusi

Ilustrasi LPG. (Dok. Istimewa)

Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres). Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan LPG satu harga, termasuk distribusi hingga ke tingkat pengecer.

Menurut Yuliot, pengadaan LPG akan dilakukan oleh Pertamina. Sementara itu, pengawasan volume penyediaan akan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana yang selama ini dilakukan untuk BBM.

"Jadi di lapangan itu kan jangan sampai sasaran yang kita inginkan, yang masyarakat mendapatkan keadilan harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan," tuturnya.

3. Kebijakan LPG 3 kg satu harga masih dalam tahap kajian

Ilustrasi LPG Kg (Dok. PPN Sumbagsel).
Ilustrasi LPG Kg (Dok. PPN Sumbagsel).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan tersebut belum masuk tahap penetapan rentang harga karena masih dalam proses kajian.

"Kita kan mau kajian. kita ingin satu harga, itu saja intinya," kata dia kepada jurnalis di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (3/7).

Dia menambahkan, pengawasan distribusi LPG akan diperkuat melalui aturan dan dukungan teknologi. Penggunaan sistem monitoring juga akan dioptimalkan untuk mencegah kebocoran subsidi.

"Kalau itu kan barangnya, kalau barang kan dengan aturan nanti dari sisi pengawasan, dari sisi monitoring, pakai teknologi, itu satu," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us