Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan rencana pengembangan model rumah subsidi baru dengan luas minimal 30 meter persegi.
Itu menggantikan standar sebelumnya 60 meter persegi. Langkah tersebut bertujuan untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja lajang.
"Jadi kami akan membuat model baru yang selama ini tanahnya 60 meter minimal nanti akan 30 meter," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).