Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Luhut tercatat sudah enam kali menjabat sebagai menteri. Ia tercatat tiga kali menjabat rangkap sebagai menteri. Berikut deretan jabatan menteri yang pernah diisi Luhut:
Luhut sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di periode satu pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. Pada 2016, Luhut digeser dari posisinya sebagai Menkopolhukam menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman). Posisinya sebagai Menkopolhukam digantikan Wiranto.
Luhut selanjutnya merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016. Hal ini lantaran jabatan tersebut ditinggal Arcandra Tahar yang diberhentikan secara terhormat oleh Jokowi lantaran polemik kepemilikan paspor ganda.
Pada Juli 2016, Luhut dipindah Jokowi dari Kemenko Polhukam mengisi jabatan sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman) menggantikan Rizal Ramli yang dicopot Jokowi.
Memasuki periode keduanya sebagai presiden, Jokowi kembali memasukkan nama Luhut dalam jajaran menterinya. Luhut menjadi petahana di posisinya dengan sedikit perubahan nama kementerian. Luhut menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak 2019 lalu hingga saat ini.
Pada Maret 2020 lalu, Luhut kembali ditunjuk Jokowi untuk jalani rangkap jabatan menteri. Kali ini Luhut diminta menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim. Kala itu, Menhub Budi Karya Sumadi terpaksa meninggalkan sejenak jabatannya, karena harus menjalani perawatan intensif lantaran dinyatakan positif COVID-19.
Seolah jadi orang kepercayaan Jokowi, Luhut kembali diminta jalani rangkap jabatan menteri. Kali ini Luhut diminta menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Keputusan ini diambil menyusul Edhy Prabowo yang sebelumnya mengisi jabatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster oleh KPK.