Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung AS secara resmi mengeluarkan keputusan penting yang membatalkan kebijakan tarif impor berskala besar buatan Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini menandai kekalahan hukum yang besar bagi rencana ekonomi pemerintahan Trump.
Pengadilan tertinggi tersebut menilai pemerintah AS telah melampaui batas wewenangnya, karena menggunakan undang-undang darurat nasional untuk urusan perdagangan. Keputusan bersejarah ini langsung membuka jalan bagi ribuan perusahaan internasional, untuk menuntut pengembalian dana pajak impor yang diperkirakan mencapai 175 miliar dolar AS (Rp2,9 kuadriliun).
Saat ini, para pelaku industri bersiap menghadapi proses hukum yang panjang di Pengadilan Perdagangan Internasional. Langkah tersebut diambil guna memulihkan kerugian keuangan yang telah mereka alami, sejak kebijakan itu diberlakukan pada tahun lalu.
