Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Sikap Pemerintah Indonesia

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Sikap Pemerintah Indonesia
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global era Donald Trump, menilai presiden tidak berwenang mengenakan tarif berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.
  • Pemerintah Indonesia memantau ketat perkembangan hukum dan politik di AS karena dapat memengaruhi kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.
  • Kemenko Perekonomian menegaskan perjanjian ART belum berlaku efektif dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap dialog lanjutan dengan pihak AS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tengah memantau situasi politik dan hukum yang tengah terjadi di Amerika Serikat (AS) berkaitan dengan kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang secara resmi membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

"Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Haryo Limanseto melalui pesan tertulis kepada IDN Times.

1. Perjanjian ART belum berlaku efektif

Donald Trump sedang bertepuk tangan.
potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (flickr.com/Gage Skidmore via commons.wikimedia.org/Gage Skidmore)

Haryo menjelaskan keberlangsungan kesepakatan ART sangat bergantung pada keputusan kedua negara. Dia menggarisbawahi perjanjian itu tidak serta-merta langsung berlaku karena Indonesia masih harus melewati tahapan proses ratifikasi secara internal.

Kondisi serupa juga berlaku bagi pihak AS. Menurut Haryo, pemerintah AS pun memerlukan proses birokrasi dan hukum yang sama di negaranya, terutama dengan adanya dinamika terbaru yang sedang berkembang saat ini.

"Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ujarnya.

2. Indonesia prioritaskan kepentingan nasional

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lebih lanjut, Haryo menyebutkan ke depannya akan ada dialog lanjutan antara kedua belah pihak untuk membahas setiap keputusan yang diambil. Indonesia akan tetap memegang teguh prinsip untuk mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," kata Haryo.

3. Trump disebut menyalahgunakan UU kekuasaan

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Mahkamah Agung AS membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump. Putusan ini melumpuhkan kebijakan ekonomi utamanya sekaligus menjadi kekalahan hukum terbesar sejak ia kembali menjabat di Gedung Putih.

Mengutip laporan CNBC, mayoritas hakim memutuskan dengan suara enam banding tiga, bahwa undang-undang yang mendasari bea impor tersebut “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif”.

Trump disebut menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal (International Emergency Economic Powers Act), untuk memaksakan tarif timbal balik (reciprocal) di seluruh dunia, serta pajak impor khusus yang diklaim pemerintah bertujuan untuk memberantas perdagangan fentanyl.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More