Ingat! BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini Akhir Desember 2018

Tukarkan uangmu, daripada gak bisa dipakai tahun depan

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) akan mencabut peredaran empat mata uang rupiah dari peredaran. BI memberikan waktu hingga akhir Desember 2018 untuk masyarakat menukarkan uangnya.

Empat uang yang akan dicabut peredarannya bertahun emisi lebih kurang dua dekade lamanya.

1. Sebanyak 4 uang akan dicabut dari peredarannya

Ada empat mata uang yang akan dicabut peredarannya. Keempat uang tersebut merupakan uang kertas rupiah Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999.

Uang yang tercatat dengan tahun emisi kurang lebih dua dekade lalu itu akan ditarik pecahan 100 ribuan TE 1999, pecahan 50 ribuan TE 1999, pecahan 20 ribuan TE 1998, dan pecahan 10 ribuan TE 1998.

Baca Juga: Tahun Depan, Diperkirakan Kurs Rupiah Rp14.800-Rp15.200

2. Batas akhir penukaran 30 Desember 2018

Ingat! BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini Akhir Desember 2018Instagram/Bank Indonesia

Masih ada waktu untuk menukarkan empat uang yang akan dicabut peredarannya tersebut. Namun masyarakat diberikan batas waktu oleh Bank Indonesia.

Penukaran uang dapat dilakukan hingga 30 Desember 2018. Sebab, per tanggal 31 Desember 2018, keempat uang tersebut resmi tak lagi berlaku.

3. Uang ditukar di tempat tertentu

Ingat! BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini Akhir Desember 2018IDN TImes/Ita Malau

Uang-uang yang akan dicabut peredarannya itu tidak dapat ditukar di sembarang tempat. Hanya ada dua tempat yang dapat dijadikan lokasi penukaran.

Kedua tempat tersebut adalah Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat. Jadi, jangan sampai salah lokasi ya.

4. BI rutin lakukan pencabutan peredaran uang

Ingat! BI Tarik 4 Mata Uang Rupiah Ini Akhir Desember 2018ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bank Indonesia melakukan pencabutan peredaran uang rupiah secara rutin. Hal ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan.

Masa edar yang sudah cukup lama dan adanya uang emisi baru menjadi salah satu pertimbangan. Uang emisi baru kerap disertai dengan perkembangan teknologi untuk unsur pengamanan uang kertas.

5. Diatur peraturan BI

Pencabutan uang dengan TE 1998 dan 1999 itu diatur dalam Peraturan BI No. 10/33/PBI/2018. Aturan itu mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran empat uang kertas yang telah beredar.

Pada akun resmi Instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia) dituliskan imbauan kepada masyarakat agar segera menukarkan uangnya. "Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi," tulis Bank Indonesia.

Pada kolom komentar, Bank Indonesia menjawab pertanyaan netizen terkait penukaran uang saat telah melewati tanggal akhir yang telah ditetapkan. "Apabila uang lama yang dimaksud telah melewati batas penukaran maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan di BI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BICARA di 131," demikian tertulis di akun BI terverifikasi. 

Baca Juga: Ekonomi AS dan Perang Dagang Bayangi Rupiah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya