Nadiem Siapkan Uang Rp700 Ribu/Bulan untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim akan menyiapkan uang saku sebesar Rp700 ribu per bulan untuk mahasiswa yang turun mengajar di sekolah-sekolah yang berlokasi di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (10/2/2021), Mendikbud juga menjanjikan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta (satu kali) bagi mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam kegiatan Kampus Mengajar tersebut.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Dampak Negatif Belajar Daring pada Anak
1. Ada insentif lain yang dijanjikan Mendikbud Nadiem
Mendikbud menjelaskan, Program Kampus Mengajar bertujuan untuk mengadirkan mahsaiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literas dan numerasi. Kegiatan ini berjalan dengan dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan “SAYA MAU!” Yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ujar Nadiem ketika meluncurkan program Kampus Mengajar secara daring di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Selain uang saku senilai Rp700 ribu per bulan dan potongan UKT maksimal Rp2,4 juta, ada insentif lain yang bisa dimanfaatkan mahasiswa dalam mengikuti program ini.
Mahasiswa berhak untuk menerima konversi SKS untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjana sebesar 12 SKS dengan mengikuti program ini. Tiap peserta yang berpartisipasi juga akan menerima sertifikat peserta Program Kampus Mengajar.
Baca Juga: Ratusan Guru di Jabar Rela Mengajar hingga Pelosok Hutan
2. Tanggal penting dalam program Kampus Mengajar angkatan pertama 2021
Editor’s picks
Berikut tanggal-tanggal penting bagi mahasiswa yang berminat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Kampus Mengajar angkatan 1 tahun 2021:
- 9-21 Februari 2021: Pembukaan pendaftaran
- 26 Februari: Pengumuman seleksi tahap I
- 12 Maret 2021: Pengumuman hasil seleksi akhir
- 15-21 Maret 2021: Pembelakan
- 22 Maret - 25 Juni 2021: Penugasan
- 26 Juni 2021: Penarikan Mahasiswa
Bagi mahasiswa yang berminat, jangan sampai kelewatan tanggal-tanggal penting itu ya.
3. Syarat bagi mahasiswa yang mau mendaftar
Tidak sembarang mahasiswa bisa mengikuti program Kampus Mengajar ini. Kemendikbud menetapkan sedikitnya lima syarat.
Pertama, tiap calon peserta harus berstatus mahasiswa aktif minimal semester 5. Kedua, tiap calon peserta harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.
Ketiga, Kemendikbud akan mengutamakan mahasiswa yang punya pengalaman organisasi atau pengalaman mengajar. Nantinya dibuktikan dengan surat rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
Keempat, tiap calon peserta harus memiliki catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dan syarat terakhir adalah calon peserta dipastikan bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 7: Sekolah Penggerak