Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKM

Bisa ganggu pendapatan negara juga ternyata

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, Kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan), KPPBC Sintete (58 penindakan), KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan), KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan), KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan), dan KPPBC Atambua (23 penindakan). 

1. Impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis UMKM

Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKMMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Dok. Kemenkop UKM)

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tambahnya.

Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Adapun sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Baca Juga: Tolak Impor Pakaian Bekas Ilegal, Hippindo Dukung Upaya Kemenkop UKM

2. Bisa mengakibatkan Indonesia kebanjiran limbah tekstil

Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKMPekerja sektor tekstil (Dok. Antara Foto)

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung.

Berkaca dari laporan Greenpeace berjudul Poisoned Gifts, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.

3. Hadirkan berbagai program dorong bisnis TPT

Kemenkop UKM: Impor Ilegal Pakaian Bekas Bisa Bunuh Bisnis UMKMIlustrasi kain nusantara (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada 2021, Kemenkop UKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi ibu-ibu dan perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya.

Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belaja barang/jasa kementerian/lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.

"Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM,” jelas Teten. 

“Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang, seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore,  Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio," tutupnya. (WEB)

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya