Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Kampanye Pilpres Korea Selatan. (IDN Times/Satria Permana)
Suasana Kampanye Pilpres Korea Selatan. (IDN Times/Satria Permana)

Intinya sih...

  • 13 ribu WNI di Korea Selatan status undocumented
  • KBRI Seoul selesaikan 187 kasus WNI, terbaru ada tiga yang ditangkap dengan kasus dokumen palsu
  • Koordinator KBRI imbau WNI patuhi aturan, jaga citra Indonesia

Seoul, IDN Times - Korea Selatan belakangan menjadi salah satu destinasi favorit buat warga negara Indonesia untuk bekerja. Namun, tak semua WNI bekerja di Korea Selatan lewat jalur yang sah.

Tercatat, ada 13 ribu WNI di Korea Selatan yang berstatus undocumented atau tak memiliki izin tinggal sah dari total 75.734. Kebanyakan dari mereka nekat bekerja di sektor perikanan dan manufaktur.

"Mereka tinggal tidak sah di mata pemerintah Korea Selatan dan banyak bekerja di pabrik, pelabuhan, dan perikanan di wilayah Korea Selatan," kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, dalam program Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea by Korea Foundation X FPCI.

Zelda menyatakan pihaknya terus memberikan layanan edukasi terhadap para WNI yang tinggal secara ilegal di Korea Selatan, salah satunya lewat program Rumah Kita. Namun, Zelda menyatakan pihaknya tak bisa memaksa.

1. Ada tiga WNI yang ditangkap otoritas Korea Selatan

Pulau Jeju, Korea Selatan (unsplash.com/Jieun Lim)

Sepanjang 2024 lalu, KBRI di Seoul sudah menyelesaikan sebanyak 187 kasus yang melibatkan WNI. Terbaru, ada tiga orang yang ditangkap pemerintah Korea Selatan karena masuk dengan dokumen palsu.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Teuku Zulkaryadi, menyatakan awalnya ada seorang pemuda yang masuk Pulau Jeju dengan dokumen resmi. Kemudian, pemuda tersebut meninggalkan Jeju ke wilayah Korea Selatan lainnya yang mengharuskan adanya visa. Dia bisa masuk usai dibantu oleh dua WNI lain yang diduga bertindak memalsukan dokumen pemuda itu.

Yadi menyatakan hal ini sudah termasuk dalam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena ada perantara yang menengahi pemuda tersebut masuk ke Korea Selatan. Alhasil, mereka kini ditahan oleh otoritas Korea Selatan dan KBRI memantau perkembangannya.

"Kami pastikan hak-hak mereka terpenuhi," ujar Yadi.

2. Bisa berdampak buruk buat WNI lain

Kunjungan IDN Times dengan 13 jurnalis Indonesia lain ke KBRI Seoul dalam program Indonesia Next Generation Journalist on Korea. (dok. Korea Foundation)

Aksi ketiganya, dijelaskan Yadi, sebenarnya bisa berdampak buruk pada wisatawan Indonesia yang benar-benar ingin pelesiran ke Korea Selatan. Sebab, dengan kasus-kasus ini, bisa jadi pemerintah Korea Selatan menaruh kecurigaan tinggi terhadap WNI yang mau masuk.

Maka dari itu, Yadi mengimbau agar WNI yang mau bekerja di Korea Selatan harus mengikuti aturan dan mengantongi dokumen lengkap.

"Jika kontrak habis, ada masalah, lebih baik pulang. Penting buat menjaga citra Indonesia. Jangan sampai karena ulah oknum malah berdampak pada lainnya," ujar Yadi.

3. Ada juga WNI yang berprestasi

Gedung Parlemen Korea Selatan yang terbuka untuk masyarakat. (IDN Times/Satria Permana)

Meski selama ini menghadapi sejumlah kasus yang terbilang negatif, ternyata ada juga WNI berprestasi di Korea Selatan. Ada tiga orang WNI atas nama Sugianto, Dipio Leo, dan Saputra Biki Septa Eka, mendapat penghargaan dari pemerintah Korea Selatan.

Itu karena ketiganya membantu proses penyelamatan lansia dalam insiden kebakaran di kawasan Yeongdeok Gun. Akhirnya, mereka mendapatkan penghargaan berupa kenaikan status visa tempat tinggal menjadi F-2.

Editorial Team