Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rumah KPR (pixabay.com/schluesseldienst)
ilustrasi rumah KPR (pixabay.com/schluesseldienst)

Intinya sih...

  • KPR bersubsidi menyediakan suku bunga rendah dan cicilan ringan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan bantuan uang muka Rp4 juta dan suku bunga tetap 5 persen.

  • KPR nonsubsidi tersedia untuk semua lapisan masyarakat tanpa campur tangan pemerintah, namun memiliki denda keterlambatan pembayaran yang lebih tinggi.

Jakarta, IDN Times – Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, terutama bagi mereka yang baru memulai kehidupan mandiri atau membangun keluarga.

Sayangnya, harga properti yang terus meningkat sering kali menjadi tantangan.

Sebagai solusi, banyak masyarakat kini memilih skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu membeli rumah dengan sistem cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu dan berdasarkan suku bunga yang telah disepakati.

Agar tidak salah memilih, Bank BTN memberikan penjelasan tentang berbagai jenis KPR yang tersedia.

Simak ulasannya berikut ini!

1. KPR bersubsidi

ilustrasi KPR (vecteezy.com/kwanchai chai-udom)

Jenis KPR subsidi merupakan fasilitas kredit pemilikan rumah dari pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program ini menawarkan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak maupun rumah sejahtera susun yang dibangun oleh pengembang.

Pemerintah memberikan subsidi berupa bantuan uang muka sebesar Rp4 juta. Selain itu, suku bunga KPR Bersubsidi ditetapkan tetap sebesar 5 persen hingga jangka waktu kredit berakhir (maksimal 20 tahun) dengan uang muka mulai dari 1 persen.

2. KPR nonsubsidi

Seorang pekerja informal mengakses aplikasi BPJSTKU untuk menikmati manfaat layanan tambahan (MLT) dari program JHT BPJAMSOSTEK di Demak, Jawa Tengah. Melalui program MLT, pekerja bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) menggunakan BPJAMSOSTEK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Berbeda dengan KPR bersubsidi, KPR nonsubsidi tersedia untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan penghasilan.

Semua kebijakan mulai dari besar kredit, jangka waktu, hingga suku bunga ditentukan sepenuhnya oleh pihak perbankan, sesuai peraturan masing-masing bank.

KPR ini bersifat konvensional, tanpa campur tangan pemerintah. Perlu dicatat, denda keterlambatan pembayaran cicilan pada KPR nonsubsidi umumnya lebih tinggi dibandingkan KPR bersubsidi.

3. KPR syariah

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sesuai namanya, KPR syariah menggunakan prinsip syariah yang bebas riba, sesuai ajaran Islam. KPR syariah diperuntukkan bagi nasabah yang ingin membeli rumah, ruko, apartemen atau properti lainnya, dengan akad syariah sebagai dasar transaksi.

Beberapa skema akad yang umum digunakan dalam KPR Syariah antara lain murabahah, musyarakah mutanaqisah, dan ijarah. Skema ini memberikan alternatif pembiayaan dengan proses yang sederhana, angsuran ringan, serta tetap sesuai prinsip keuangan syariah.

4. KPR take over

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

KPR take over merupakan proses pemindahan fasilitas KPR dari bank asal ke bank baru. Umumnya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah atau layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Limit kredit pada bank baru biasanya mengikuti sisa pinjaman (outstanding) di bank sebelumnya atau bisa juga berdasarkan perhitungan baru dari pihak bank.

Jika kamu tertarik menggunakan skema ini, pastikan untuk memahami syarat, ketentuan, serta proses pengajuannya terlebih dahulu.

Editorial Team