Cak Imin: APBN Cukup Jika Dana Desa Dinaikkan Jadi Rp5 Miliar di 2024

Pengelolaan dana desa dianggap cukup baik

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan anggaran dana desa meningkat hingga lima kali lipat pada 2024. Anggaran dana desa diminta naik hingga Rp5 miliar per desa.

Cak Imin menilai kenaikan anggaran dana desa dibutuhkan untuk membangun kemajuan desa. Menurutnya, para kepala desa juga sukses mengelola dana desa.

“Saat ini yang kita khawatirkan, salah sasaran atau penyelewengan dana desa yang dikhawatirkan tidak terwujud. Mungkin ada satu atau dua (kasus penyelewengan). Tapi secara umum (pengelolaan dana desa) sukses,” kata Cak Imin saat mengunjungi Unisma Kota Malang, Minggu (21/5/2023).

1. Cak Imin APBN cukup jika dana desa naik Rp5 miliar

Cak Imin: APBN Cukup Jika Dana Desa Dinaikkan Jadi Rp5 Miliar di 2024Deklarasi seniman dukung Cak Imin jadi Capres 2024 (dok. PKB)

Menurut perhitungan Cak Imin, APBN sangat mampu untuk memenuhi kenaikan anggaran dana desa. Jika memang terealisasi, maka senilai Rp500 triliun akan diperuntukkan untuk program dana desa.

“Itu artinya butuh Rp400 triliun. APBN kita Rp3 ribu triliun kalau dipilah Rp500 triliunnya saja untuk dana desa pasti pembangunannya akan terasa untuk masyarakat apalagi kalau seribu triliun,” kata dia.

Baca Juga: Cak Imin Teringat Ucapan Gus Dur soal Prabowo

2. Partai Gelora juga usul dana desa Rp5 miliar

Cak Imin: APBN Cukup Jika Dana Desa Dinaikkan Jadi Rp5 Miliar di 2024Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (Dok/Partai Gelora)

Kenaikan dana desa senilai Rp5 miliar juga diusulkan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menilai, para kepala desa lebih baik meminta penambahan anggaran desa dan kenaikan gaji daripada penambahan masa jabatan.

"Coba yang diminta adalah sesuatu yang membuat desa menerima transfer yang lebih besar setiap tahun dari pemerintah di atasnya. Itu lebih real daripada memperpanjang masa jabatan," kata Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, anggaran desa harus meningkat agar pengelolaan desanya juga meningkat. Sebab, pembangunan desa, terutama infrastruktur dan pengelolaan kebersihan desa saat ini sedang masif dilakukan. 

Jika insfrastrukturnya bagus dan pengelolaan kebersihanya di desa-desa Indonesia dijaga, maka akan dapat menarik wisatawan untuk berkunjung.

"Desa kita akan menjadi desa bersinar, mengeluarkan cahaya karena bersih. Sungainya bersih, got-gotnya bersih. Barulah dia bisa menjadi tujuan kunjungan wisatawan dan sebagainya. Jadi menurut saya masa depan pembiayaan pembangunan kita itu di desa aja," ucap dia.  

Baca Juga: Cak Imin: Desa Terbukti Mampu Kelola Anggaran dengan Baik

3. Laporan penyelewengan dana desa 2022

Cak Imin: APBN Cukup Jika Dana Desa Dinaikkan Jadi Rp5 Miliar di 2024Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memberi sambutan saat menghadiri pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemendes PDTT di Operasional Room, kantor Kemendes PDTT,  Jakarta, Senin (14/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan, mendapatkan 123 aduan terkait dana desa pada 2022. Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kementerian Desa PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, sejumlah pengaduan dana desa tidak bisa ditindaklanjuti.

“Pada 2022 ada 123 pengaduan dana desa, kami tindaklanjuti 85, dan tidak ditindaklanjuti 38 pengaduan,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Februari lalu.

Eko mengatakan, ada tiga alasan mengapa aduan dana desa tidak bisa ditindaklanjuti pada 2022.

Pertama, karena identitas dan kontak person pelapor tidak jelas atau tidak dilampirkan. Eko mengaku, pihaknya memerlukan data dari pihak pelapor untuk menjamin kepastian aduan yang dilaporkan.

“Karena identitas pelapor tidak jelas, sementara kami harus tahu persis ada tanggung jawab pelapor,” ucap Eko.

Kemudian, pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti karena aduan tidak menjabarkan adanya indikasi penyelewengan dana desa. Aduan yang tidak ditindaklanjuti juga disebabkan pelapor tidak melengkapi aduannya dengan bukti penyimpangan atau penggunaan dana desa.

“Kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi bukti jelas tentang penyimpangan penggunaan dana desa,” ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya