Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Membandingkan Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS, Lebih Besar Mana?

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetarakan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut.

1. Rincian gaji PPPK

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

2. Rincian gaji PNS

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda tergantung golongannya.

Berikut rincian gaji PNS:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • IIa Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe Rp3.593.100 - Rp5.901.200

3. Tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Berikut rincian tunjangan PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us