Mendag Akui Relaksasi Impor Food Tray demi Program MBG

Intinya sih...
Mendag mengakui relaksasi impor food tray demi mendukung program makan bergizi gratis.
Pemerintah memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, dan food tray.
Deregulasi juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji guna mendukung program makan bergizi gratis. Menurut Budi, piring saji sangat dibutuhkan dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan bantuan melalui impor.
"Karena kan untuk kebutuhan dalam negeri, untuk mendukung program makan bergizi dan sebagainya kan banyak dibutuhkan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
1. Tetap pakai produk dalam negeri
Namun demikian, Budi menekankan bahwa produk dalam negeri juga tetap digunakan dalam pengadaan piring saji untuk MBG.
"Semua bisa kita pakai. Kebutuhannya kan banyak," imbuhnya.
2. Sepuluh komoditas impor yang direlaksasi dalam deregulassi
Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas yakni produk kehutanan. Sepuluh produk tersebut yakni pupuk bersubsidi; bahan baku plastik; bahan bakar lain; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan kimia tertentu; mutiara; food tray; alas kaki; serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurut Budi, terdapat beberapa parameter yang membuat 10 komoditas tersebut tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi, yakni barang tersebut strategis atau padat karya yang telah ditetapkan neraca komoditas, barang terkait keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan, serta moral hazard (K2LM), dan barang terkait industri strategis atau padat karya.
3. Pemerintah cabut Permendag
Selain itu, deregulasi juga akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor, menjadi sembilan Permendag baru berdasarkan klaster komoditas untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.
"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," kata Budi di Jakarta, Senin (30/7/2025).