Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (IDN Times/Triyan).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Mendag mengakui relaksasi impor food tray demi mendukung program makan bergizi gratis.

  • Pemerintah memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, dan food tray.

  • Deregulasi juga mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji guna mendukung program makan bergizi gratis. Menurut Budi, piring saji sangat dibutuhkan dalam jumlah yang besar, sehingga diperlukan bantuan melalui impor.

"Karena kan untuk kebutuhan dalam negeri, untuk mendukung program makan bergizi dan sebagainya kan banyak dibutuhkan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

1. Tetap pakai produk dalam negeri

SPPG Tambolaka ini kita memanfaatkan petani lokal, peternak, dan pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk program MBG. (Dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Namun demikian, Budi menekankan bahwa produk dalam negeri juga tetap digunakan dalam pengadaan piring saji untuk MBG.

"Semua bisa kita pakai. Kebutuhannya kan banyak," imbuhnya.

2. Sepuluh komoditas impor yang direlaksasi dalam deregulassi

Ilustrasi ekspor-impor (Unsplash/Dominik Lückmann)

Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas yakni produk kehutanan. Sepuluh produk tersebut yakni pupuk bersubsidi; bahan baku plastik; bahan bakar lain; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan kimia tertentu; mutiara; food tray; alas kaki; serta sepeda roda dua dan roda tiga.

Menurut Budi, terdapat beberapa parameter yang membuat 10 komoditas tersebut tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi, yakni barang tersebut strategis atau padat karya yang telah ditetapkan neraca komoditas, barang terkait keamanan, keselamatan kesehatan dan lingkungan, serta moral hazard (K2LM), dan barang terkait industri strategis atau padat karya.

3. Pemerintah cabut Permendag

Konferensi pers penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, deregulasi juga akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor, menjadi sembilan Permendag baru berdasarkan klaster komoditas untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.

"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," kata Budi di Jakarta, Senin (30/7/2025).

Editorial Team