Jakarta, IDN Times - Pada umumnya, lembaga Bea dan Cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.
Bukan suatu hal yang asing lagi bahwa instansi Bea dan Cukai memegang peranan yang penting dalam hal pengontrolan ekspor-impor di Indonesia. Apalagi keberadaanya erat dengan perdagangan internasional, yaitu sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar.
Namun, tahukah kamu bahwa Bea dan Cukai juga banyak menjalankan fungsi lainnya, baik secara keseluruhan sebagai lembaga kepabeanan atau secara khusus, yaitu Ditjen Bea dan Cukai itu sendiri? Kenali pengertian dan fungsi bea dan cukai ini yuk!