Jakarta, IDN Times - Cadangan devisa menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sebuah negara. Sederhananya, cadangan devisa dapat dianalogikan sebagai tabungan negara yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi internasional.
Bank Indonesia (BI) menjelaskan, cadangan devisa merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi internasional. Bentuknya bisa berupa valuta asing, emas, maupun surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Namun, tidak semua mata uang asing dapat disebut sebagai devisa dan beberapa mata uang yang termasuk dalam devisa antara lain dolar Amerika Serikat (AS), yen Jepang, euro, pound sterling, hingga won Korea Selatan.
"Akan tetapi, tidak semua mata uang asing bisa disebut sebagai devisa loh. Karena yang bisa disebut sebagai devisa itu hanya mata uang yang sudah tercatat secara resmi di Bank Sentral," jelas BI melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @bank_indonesia, dikutip, Rabu (7/6/2025).
