Ilustrasi taxes (Pexels.com/Karolina Grabowska)
Berikut berapa contoh dari tarif pajak proporsional yang harus dibayarkan oleh wajib pajak:
1. PPN atau pajak pertambahan nilai
Pada PPN, tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 10 persen.
- Jika dasar pengenaan pajak Rp1 juta, maka PPN terutang sebesar Rp100 ribu.
- Jika dasar pengenaan pajak Rp5 juta, maka PPN terutang sebesar Rp500 ribu.
- Jika dasar pengenaan pajak Rp15 juta, maka PPN terutang sebesar Rp1,5 juta.
- Jika dasar pengenaan pajak Rp20 juta, maka PPN terutang Rp2 juta.
2. Pajak bumi dan bangunan
Tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 0,5 persen. Pada Pajak Bumi dan Bangunan, besar dasar pengenaan pajak ditentukan dan bergantung pada lokasi serta keadaan objek.
3. BPHTB
Tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 5 persen.
Namun, selain pajak proporsional, terdapat juga jenis pajak progresif-proporsional. Pada pajak ini, persentase tarif pajak akan semakin besar apabila dasar pengenaan pajak meningkat dan besar peningkatan dari tarifnya sama besar.
Contoh:
- Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp20 juta, dengan tarif 5 persen.
- Lapisan penghasilan kena pajak di aras Rp20 juta, dengan tarif 10 persen, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen.
- Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, dengan tarif 15 persen, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen.
- Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta, dengan tarif 20 perseb, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen.
Nah, itulah penjelasan mengenai pajak proporsional. Pajak proporsional ini diberlakukan untuk mencapai adanya kesetaraan di setiap elemen yang ada di masyarakat. Caranya, dengan menetapkan tarif yang sama tanpa memandang aset kekayaan baik dari golongan penghasilan rendah, menengah maupun tinggi.