Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pajak Penjualan: Pengertian, Dasar Hukum dan Objeknya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi sebagian besar orang yang baru masuk ke dalam dunia bisnis, biasanya masih asing dengan istilah pajak penjualan. Padahal, pengusaha harus benar-benar memperhatikan secara teliti mengenai pajak penjualan karena dapat mempengaruhi dalam menentukan biaya jual.

Nah, dalam uraian berikut akan dijelaskan tentang apa itu pajak penjualan dan dasar hukumnya. Yuk, simak selengkapnya di sini! 

1. Pengertian pajak penjualan

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pajak penjualan merupakan pajak yang dibebankan atau dipungut atas penyerahan jasa atau barang yang dilakukan oleh pengusaha di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Tata cara pemungutan pajak ini sendiri dilandaskan oleh ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai pajak.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, para pengusaha atau penjual, perlu memperhatikan biaya pajak ini karena dapat berguna dalam menentukan harga jual. Sehingga, mengetahui tentang pajak penjualan ini sangat penting, ya.

2. Dasar hukum pajak penjualan

Ilustrasi taxes (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tentunya terdapat dasar hukum yang mendasari adanya pajak penjualan. Berikut dasar hukumnya:

  • Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1983
    Mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah beserta penjelasannya.
  • Pasal II huruf b UU Nomor 11 tahun 1994
    Mengenai perubahan atas UU No. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah beserta penjelasannya.

3. Objek pajak penjualan

Ilustrasi taxes (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut ini merupakan beberapa hal yang menjadi objek pemungutan pajak penjualan:

  • Impor BKP
  • Penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean oleh PKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.

Nah, apabila kamu adalah seorang pelaku usaha, maka wajib untuk menghitung dan melaporkan pajak penjualan yang dilakukan setiap bulan. Namun, tetap saja ada kendala dalam hal ini, yaitu dibutuhkannya waktu yang lama untuk mengelola dan melakukan pajak penjualan secara manual.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Cynthia Nanda Irawan
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us