Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyediakan payung hukum PT Kewirausahaan Sosial (PTKS) atau Social Enterprise untuk pebisnis yang tujuannya menciptakan perubahan sosial.
Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), Arsjad Rasjid mengatakan, PTKS sangat dekat dengan nilai-nilai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Model bisnis itu mengutamakan perubahan di masyarakat, tapi juga tak melupakan keuntungan atau profit.
"Kewirausahaan sosial adalah cara berbisnis yang menggabungkan ketajaman dalam melihat peluang dengan ketulusan untuk menyelesaikan masalah sosial yang ada," kata Arsjad, dikutip Rabu, (10/9/2025).