Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyatakan pemerintah masih tetap membolehkan ekspor crude palm oil (CPO). Ia berkata, bahwa yang dilarang pemerintah hanyalah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto menegaskan larangan ekspor RBD palm olein akan terus diberlakukan hingga harga minyak goreng curah kembali normal diangka Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory sand box yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp14 ribu per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (26/4/2022).
Lantas, sebenarnya apa perbedaan antara CPO dan RBD Palm Olein?