[BREAKING] Larangan Ekspor Bukan ke CPO, tapi Bahan Minyak Goreng RBD Palm Olein

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan larangan ekspor diberlakukan untuk bahan baku minyak goreng, dalam hal ini adalah Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein.
Larangan tersebut akan berlaku pada Kamis, (28/4/2022) mendatang, dan berlaku untuk seluruh produsen RBD Palm Olein.
"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Larangan tersebut akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa turun sampai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," tutur dia.
Nantinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memeriksa data rantai pasok RBD Palm Olein yang selama ini diekspor, untuk memastikan larangan ekspor tersebut ditegakkan.
"Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari-Maret. Sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai," ujar Airlangga.
Adapun aturan lengkap mengenai larangan ekspor tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera terbit. "Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," ucap Airlangga.