Mengenal Seluk Beluk Komisi 20 Persen untuk Aplikator dalam Dunia Ojol

- Komisi 20 persen sesuai aturan pemerintah
- Penggunaan komisi 20 persen oleh Grab Indonesia
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk aplikator jadi salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi ojek online (ojek) pada Senin (21/7/2025). Mereka merasa komisi 20 persen terlalu besar untuk aplikator dan berharap agar pemerintah bisa turun tangan menjadikannya hanya 10 persen.
“Selama ini pengemudi online ini dipotong biaya aplikasinya melebihi regulasi atau melebihi 20 persen. Yang kami minta pada poin kedua adalah potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen saja," kata Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono di lokasi.
Terkait hal tersebut, Grab Indonesia pun memberikan pernyataan terkait untuk apa komisi 20 persen itu digunakan dan bagaimana skema penghitungan komisi tersebut. Berikut informasinya.
1. Komisi 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, Grab menerapkan komisi dasar 15 persen dan 5 persen untuk kesejahteraan Mitra Pengemudi. Terkait ojol, Grab tidak pernah memberlakukan komisi melebihi yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Komisi tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen. Adapun sebagian dari komisi ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.
Untuk diketahui, pendapatan Grab Indonesia terdiri atas dua sumber utama. Pertama adalah komisi atau biaya sewa aplikasi pengemudi, yaitu biaya yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi mitra pengemdi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.
Kedua adalah biaya sewa aplikasi penumpang atau biaya platform (platform fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan melalui aplikasi Grab untuk pelanggan.
2. Penggunaan komisi 20 persen
Grab Indonesia menegaskan tidak bisa menurunkan komisi untuk aplikasi dari 20 persen hingga 10 persen seperti yang disampaikan para pengemudi ojol dalam demo kemarin.
"Kami memandang bahwa usulan penurunan komisi hingga 10 persen tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7).
Tirza menjelaskan, komisi 20 persen saat ini tidak hanya sebagai biaya penggunaan aplikasi melainkan juga untuk mendukung berbagai aspek penting yang dijalankan Grab bagi para mitra pengemudinya.
Pertama, layanan bantuan dan operasional 24/7 termasuk GrabSupport dan tim tanggap darurat. Kedua, penyediaan asuransi kecelakaan bagi mitra pengemudi dan pengguna.
Ketiga, fasilitas edukasi dan pengembangan kapasitas seperti GrabAcademy dan terakhir beragam program kesejahteraan dan insentif yang bersifat sukarela seperti GrabBenefits, program beasiswa GrabScholar, dan pelatihan kewirausahaan.
3. Skema penghitungan komisi 20 persen

Grab kemudian memberikan gambaran pendapatan ojol dengan menerapkan komisi 20 persen bagi aplikator.
Misal tarif yang tertera di aplikasi adalah Rp13 ribu, maka penumpang membayar dengan harga Rp14.200, dengan rincian tambahan platform fee Rp2.000, carbon fee atau bisa juga insurance bersifat opsional Rp200, dan dikurangi promo dari Grab sebesar Rp1.000.
Sementara dari sisi mitra pengemudi, dengan tarif Rp13 ribu maka total yang diterima mereka adalah Rp10.400 dengan dikurangi komisi 20 persen dari tarif. Dengan demikian, aplikator mendapatkan Rp2.600, sedangkan mitra pengemudi Rp10.400.
Jadi, komisi untuk Grab maksimal 20 persen dari tarif atau jika mau dihitung secara matematika 2.600 : 13.000 = 0,2 x 100% = 20 persen.