Grab Tegaskan Tak Bisa Turunkan Komisi ke 10 Persen, Ini Alasannya
- Komisi 20 persen untuk mendukung aspek penting bagi mitra pengemudi, seperti layanan bantuan, asuransi kecelakaan, fasilitas edukasi, dan program kesejahteraan.
- Grab terbuka jika mitra pilih platform lain dengan komisi lebih kecil dari 20 persen, namun perlu dikaji secara menyeluruh dan proporsional.
- Tuntutan ojol pada demo termasuk batasi komisi aplikator maksimal 10 persen, penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen, dan penetapan tarif pengantaran barang dan makanan.
Jakarta, IDN Times - Grab Indonesia memastikan tidak bisa menurunkan komisi untuk aplikasi dari 20 persen hingga 10 persen seperti yang disampaikan para pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi pada Senin (21/7/2025).
"Kami memandang bahwa usulan penurunan komisi hingga 10 persen tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025).
Untuk diketahui, saat ini Grab Indonesia menetapkan komisi 20 persen bagi setiap pesanan mitra pengemudi yang masuk.
1. Penggunaan komisi 20 persen
Tirza menjelaskan, komisi 20 persen saat ini tidak hanya sebagai biaya penggunaan aplikasi melainkan juga untuk mendukung berbagai aspek penting yang dijalankan Grab bagi para mitra pengemudinya.
Pertama, layanan bantuan dan operasional 24/7 termasuk GrabSupport dan tim tanggap darurat. Kedua, penyediaan asuransi kecelakaan bagi mitra pengemudi dan pengguna.
Ketiga, fasilitas edukasi dan pengembangan kapasitas seperti GrabAcademy dan terakhir beragam program kesejahteraan dan insentif yang bersifat sukarela seperti GrabBenefits, program beasiswa GrabScholar, dan pelatihan kewirausahaan.
"Untuk itu, Grab terus berupaya menjaga keterjangkauan layanan di tengah kenaikan biaya jasa melalui berbagai inisiatif, seperti program subsidi tarif, diskon, serta loyalitas pelanggan. Upaya ini kami lakukan agar permintaan layanan tetap terjaga, masyarakat terus dapat mengakses layanan dengan biaya yang tetap terjangkau dan mitra pengemudi dapat memperoleh peningkatan penghasilan," tutur Tirza.
2. Grab terbuka jika mitra pilih platform lain yang bisa turunkan komisi dari 20 persen

Meski begitu, Tirza mengaku jika Grab percaya wacana penurunan komisi dari 20 persen itu perlu dikaji secara menyeluruh dan proporsional. Hal itu lantaran Grab menyadari baik pengguna maupun mitra pengemudi memiliki kebutuhan dan dan preferensi yang beragam.
Oleh sebab itu, Tirza menyampaikan, Grab terbuka jika ada mitra pengemudinya memilih platform lain yang bisa menetapkan komisi lebih kecil dari 20 persen.
"Saat ini, tersedia berbagai platform layanan di pasar, termasuk yang menawarkan skema komisi lebih rendah dari 20 persen. Dalam ekosistem yang terbuka dan kompetitif ini, setiap mitra memiliki keleluasaan untuk memilih platform yang paling sesuai dengan harapan dan kebutuhannya," tutur Tirza.
"Grab percaya bahwa dalam lanskap tersebut, kualitas layanan, keberlanjutan dukungan, dan komitmen terhadap kesejahteraan mitra akan menjadi faktor pembeda yang utama," sambung dia.
3. Tuntutan ojol pada demo kemarin

Sebelumnya, pengemudi ojol menggelar demo 'Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217," Senin (21/7). Komunitas pengemudi transportasi online menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan regulator dalam aksi tersebut.
Tuntutan utama adalah mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan. Salah satunya, menuntut agar pemerintah membatasi komisi aplikator maksimal sebesar 10 persen dan 90 persen pendapatan untuk driver.
"Supaya kami lebih cepat untuk mengisi kekosongan hukum di ekosistem transportasi online ini. Jadi kami minta Bapak Presiden untuk bisa menghadirkan Perppu sebagai alternatif awal," kata Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, di lokasi.
Poin kedua menyoroti potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan.
“Selama ini pengemudi online ini dipotong biaya aplikasinya melebihi regulasi atau melebihi 20 persen," kata dia.
Mereka mengacu pada Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam beleid itu, ada aturan potongan sebesar 15 persen plus 5 persen yang seharusnya dikembalikan ke pengemudi.
“Yang kami minta pada poin kedua adalah potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen saja," ujarnya.
Poin ketiga, menuntut penetapan tarif pengantaran barang dan makanan. Poin keempat, mendesak audit terhadap perusahaan aplikasi. Poin kelima, mengkritik sistem multiorder dan program lain yang dianggap merugikan.