Menilik Kembali Penegakan Aturan COVID-19 di Pelabuhan Merak

Jakarta, IDN Times – Pandemik COVID-19 telah membuat pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Merak yang berlokasi di Banten.
Aturan itu termasuk mewajibkan pelaku perjalanan yang akan menyebrang di pelabuhan untuk menunjukkan bukti negatif COVID-19 swab test antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini bahkan berlaku saat pemerintah melonggarkan aturan ke PPKM Level 1 pada awal November 2021 ini.
Namun, bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan pada saat itu? Berikut kejadian yang dialami langsung oleh tim IDN Times ketika melakukan penyeberangan dengan kapal dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui Pelabuhan Merak.
1. Pemerintah tetapkan PPKM level satu
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia diturunkan menjadi level 1 pada 2 November 2021.
Pada saat PPKM Level 1 diberlakukan, sejumlah aturan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 tetap diberlakukan. Itu termasuk mewajibkan pelaku perjalanan darat untuk menunjukkan hasil tes negatif swab test antigen atau PCR.
“Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa mematuhi protokol kesehatan selama berada di wilayah Terminal Penumpang dan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan,” sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).