Jakarta, IDN Times – Pandemik COVID-19 telah membuat pemerintah Indonesia menerapkan aturan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di pelabuhan-pelabuhan penyebrangan di Indonesia, termasuk di Pelabuhan Merak yang berlokasi di Banten.
Aturan itu termasuk mewajibkan pelaku perjalanan yang akan menyebrang di pelabuhan untuk menunjukkan bukti negatif COVID-19 swab test antigen maupun polymerase chain reaction (PCR). Aturan ini bahkan berlaku saat pemerintah melonggarkan aturan ke PPKM Level 1 pada awal November 2021 ini.
Namun, bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan pada saat itu? Berikut kejadian yang dialami langsung oleh tim IDN Times ketika melakukan penyeberangan dengan kapal dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui Pelabuhan Merak.