Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkeu Purbaya: 96 Persen Penerima JHT Bebas Pajak
Menkeu Lantik 3 Dirjen Baru. (Dok/Istimewa).
  • Menkeu Purbaya menegaskan 96 persen penerima JHT bebas pajak karena pencairannya di bawah Rp50 juta, sementara tarif untuk nominal lebih tinggi masih dikaji ulang.
  • Pemerintah membuka peluang revisi aturan pajak JHT agar lebih adil dan menunggu hasil pertemuan Dirjen Pajak dengan perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan.
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut pengenaan pajak JHT bukan aturan baru, berlaku sejak 2009, dengan tarif 0 persen hingga Rp50 juta dan 5 persen di atasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Purbaya bilang orang yang ambil uang JHT sampai lima puluh juta tidak perlu bayar pajak. Katanya ada banyak, sembilan puluh enam dari seratus orang begitu. Kalau yang ambilnya lebih banyak, pemerintah masih pikir mau ubah aturan atau tidak. Sekarang Pak Dirjen Pajak dan buruh lagi mau bicara soal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan, mayoritas penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp50 juta.

Menurut Purbaya, sekitar 96 persen penerima JHT berada dalam kelompok tersebut. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji apakah tarif pajak untuk pencairan di atas Rp50 juta perlu disesuaikan.

"Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa tidak," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

1. Pemerintah terbuka ubah ketentuan agar lebih adil

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ia mengatakan, pemerintah terbuka untuk mengubah ketentuan apabila dinilai lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain itu, Purbaya menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh yang akan membahas persoalan tersebut.

"Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kita lihat dulu seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

2. Berbagai kebijakan harus pertimbangkan aspek keadilan

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Purbaya menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah yang diperlukan apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan kebijakan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keadilan.

"Selama itu adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai assessment nanti. Tapi kalau hanya membela yang dana pensiunnya besar, sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar, ya tidak usah. Saya akan lihat dulu," kata dia.

3. Usulan masih tahap kajian

Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak soal Pajak Ecommerce. (IDN Times/Triyan).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menanggapi tuntutan serikat buruh yang meminta Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus.

Menurut Bimo, usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Namun, ia menegaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta tetap tidak dikenai pajak atau bertarif 0 persen.

"Sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, saat ini masih dikaji," ujar Bimo.

Bimo menjelaskan, pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan ketentuan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.

Ia mengatakan, pajak dikenakan saat dana JHT dicairkan. Sementara itu, iuran yang dipotong dari gaji maupun hasil pengembangan dana di lembaga keuangan tidak dikenai pajak.

"Pencairan JHT sampai Rp50 juta tarifnya 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen. Aturan itu sudah berlaku sejak 2009. Kalau memang ada dinamika yang perlu ditinjau ulang, kami mengikuti arahan pimpinan. Kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan penetapan kebijakan merupakan kewenangan Menteri Keuangan," kata Bimo.

Editorial Team

Related Article