Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan, mayoritas penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya di bawah Rp50 juta.
Menurut Purbaya, sekitar 96 persen penerima JHT berada dalam kelompok tersebut. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji apakah tarif pajak untuk pencairan di atas Rp50 juta perlu disesuaikan.
"Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa tidak," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
