Menperin Usul Penerima Gas Murah Gak Usah Dibatasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar harga gas bumi tertentu (HGBT) 6 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU bisa diperluas penerimanya. Usulan itu disampaikan karena saat ini cuma ada 7 sektor industri yang diiizinkan mendapatkan gas HGBT.
Ketujuh sektor industri tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Agus mengatakan, ada 24 subsektor industri yang juga butuh gas murah tersebut.
"Kalau di kantor kami sih no one left behind, semua kita usulkan karena pada dasarnya kan kenapa 7, itu strategi di awalnya, tapi pada dasarnya Kemenperin kan membina semua industri bukan cuma 7 sektor saja," tutur Agus kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
"Saya sih minta perluasan karena itu yang kita inginkan karena dari harga gas itu jadi kunci bagi daya saing produk industri kita," imbuh dia.
1. Kebutuhan gas masih bisa dipenuhi

Sejalan dengan usulan tersebut, Agus menyatakan bahwa kapasitas kebutuhan total gas industri dalam negeri hanya 30 persen dari total output produksi gas nasional. Oleh karena itu, dia yakin kebutuhan gas untuk industri dalam negeri masih bisa dipenuhi.
"Maka kami usulkan seluruh industri yang butuh gas itu bisa menikmati kebijakan HGBT dan sudah kita hitung kebutuhan nasional cuma 30 persen dari total output dari gas nasional," kata Agus.
2. Kemenperin jalin komunikasi dengan Kementerian ESDM

Berkaitan dengan usulan tersebut, Agung menyatakan bahwa pihaknya sering menjalin komunikasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sudah sering (bersurat ke ESDM), kan atas nama apa keterbatasan supply misalnya, kan bisa kita lihat supply-nya seperti apa. Dari kami selalu setiap saat kami bersurat ke mereka saya minta perluasan sektor," ujar dia.
3. Kendala dalam menerapkan kebijakan HGBT

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan ada beberapa kendala dalam penerapan HGBT. Kendala itu, di antaranya sektor industri yang mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak.
Dia mencontohkan, di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27-80 persen kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.
Kemudian, masih ada industri penerima HGBT yang memperoleh harga di atas 6 dolar AS per MMBTU. Bahkan, kata dia, ada sektor industri pengguna yang belum menerima HGBT. Sektor industri tersebut sudah direkomendasikan oleh Menperin sejak April 2021 Agustus 2022.
"Kami mendorong agar kebijakan HGBT bagi sektor manufaktur dapat dijalankan dengan menegakkan aturan-aturannya," ujar Febri.
![[QUIZ] Apakah Kamu Terlalu Boros Bulan Ini? Cek di Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240628/1000117011-b8b330fe5c3838de293668c1427e3f28.jpg)


















