Mentan Usul Bangun Korporasi untuk Ekspor Kratom

- Mentan usulkan pembangunan korporasi ekspor kratom untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat.
- Kratom sedang diatur agar bisa menjadi tanaman budi daya, meningkatkan nilai ekonomis dan kualitasnya.
- Kepala Staf Kepresidenan menyebut kratom memiliki potensi ekonomi baik, namun perlu penelitian terkait kandungan obat penenang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengusulkan akan membangun korporasi untuk ekspor kratom. Menurutnya, kratom memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Sebenarnya sekarang kan sudah ada ekspor, hanya saja perlu kita atur. Kita perlu atur regulasinya harus dipastikan ini bawah (Kementerian) Kehutanan atau Kementerian Pertanian, kalau Kementerian Pertanian, kita akan buat seperti korporasi, seperti perusahaan. Sehingga tertata dan kualitasnya dan kuantumnya, sehingga dulu harga 30 dolar, sekarang jatuh 2 sampai 5 dolar, ini jatuh terlalu rendah," ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
1. Kratom sekarang masih ditanam di hutan

Amran mengatakan, kratom saat ini masih ditanam di hutam. Oleh karena itu, pemerintah sedang membuat aturan agar kratom nantinya bisa menjadi tanaman budi daya.
"Kita tadi ratas tentang kratom, ini dari sisi petani untuk sementara ini masuk di tanaman hutan. Tapi, saran kami nanti mungkin kalau regulasinya sudah diatur, itu mungkin kita budi daya ke depan, sehingga nilai ekonomis, kualitas meningkat," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Moeldoko, mengatakan kratom memiliki potensi ekonomi yang baik untuk masyarakat. Terutama bagi masyarakat di Kalimantan Barat.
"Kratom satu sisi potensi, karena apa ada 18 ribu keluarga lebih di Kalimantan Barat itu hidupnya bergantung dari kratom. Kemudian pertumbuhan pohon kratom bisa menjadi kekuatan menjaga kelestarian lingkungan, berbeda dengan ganja, kalau dia kan dicabut, kratom ini pohon besar," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
2. Penelitian BRIN nyatakan kratom miliki kandungan obat penenang

Dalam kesempatan itu, Moeldoko menyebut hasil penelitian Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan kratom memiliki kandungan obat penenang (sedative). Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kratom tidak masuk dalam kategori narkotika.
"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minga penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedative-nya ada, tapi dalam jumlah tertentu. Maka dikejar lagi supaya BRIN lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya?" kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, BRIN diberi target melakukan penelitian hingga Agustus 2024 terkait seberapa bahayanya kandungan obat penenang yang ada di kratom.
3. Moeldoko tak bisa jelaskan secara pasti status kratom apakah ilegal atau legal

Moeldoko juga tak bisa menjelaskan secara pasti status kratom apakah masih ilegal atau tidak. Menurutnya, Kemenkes sudah menyatakan kratom tidak dalam tumbuhan berjenis narkotika.
"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," ucap dia.