Kepala BNN Bakal Pelajari soal Daun Kratom Punya Zat Seperti Narkotika

Jakarta, IDN Times - Ekspor kratom tengah menjadi sorotan karena diduga memiliki efek samping seperti narkotika. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom mengaku akan mempelajari zat yang ada di daun kratom.
"Saya harus pelajari dulu ya, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan. Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah apa itu yang kita ikuti," ujar Marthinus di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
1. Belum mengetahui apa kandungannya

Dalam kesempatan itu, Marthinus mengaku belum mengetahui secara pasti zat apa yang terkandung dalam daun kratom.
"Saya belum tahu apa. Saya kebetulan belum mengerti apa pengaruhnya terhadap ini. Nanti saya akan pelajari," kata dia.
2. Ekspor kratom, Kemendag dan Kementan beda pendapat soal izin

Seperti dirilis di situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan yang dikutip Selasa, 24 Oktober 2023, daun kratom dilarang di beberapa negara karena cenderung disalahgunakan. Misalnya di Malaysia, Thailand, Myanmar, Australia, hingga beberapa negara di Uni Eropa. Begitu juga di Inggris, Korea Selatan, dan sebagainya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, ekspor kratom memang tak diatur hingga saat ini alias bebas.
Bahkan, menurutnya, untuk ekspor kratom pun tak memerlukan Surat Perizinan Ekspor (SPE) dari Kemendag.
"(Gak ada SPE) boleh, bebas saja," ucap Budi.
Namun, dia mengatakan, daun kratom tengah diteliti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sembari menunggu penelitian itu, ekspor daun kratom masih dibebaskan.
"Boleh saja, dari dulu boleh. Kan ekspor kratom boleh ekspor dari dulu, cuma memang ada wacana akan diatur dari kementerian teknis kan, kami nunggu saja," tutur Budi.
3. Badan Karantina Kementan sebut ekspor kratom dilarang

Berbeda dengan Kemendag, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Adnan mengatakan, kebijakan terakhir tentang ekspor kratom harus menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari kementerian/lembaga terkait, yang di antaranya termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNN, serta menunggu kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurutnya, selama SKB dan hasil kajian belum terbit, maka ekspor daun kratom belum bisa dilakukan.
"Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah. Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu," ucap Adnan di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat, (20/10) malam.