Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebelum ada aturan itu, banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi.
"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin (12/6/2023).