Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, ketika kunjungi kesiapan bendung calon IKN (IDN Times Ervan Masbnjar)
Perlu diketahui, IKN di Kalimantan Timur sesuai keinginan pemerintah mengusung konsep forest city (kota hutan). Dalam konsep itu, pemerintah akan mengolaborasikan kota modern, smart (pintar), beautiful (cantik), dan sustainable (berkesinambungan), dengan kekayaan hutan tropis.
Pengembangan ibu kota negara tersebut diharuskan untuk mempertimbangkan upaya pelestarian alam dan lingkungan. Oleh karenanya pemerintah akan meminimalkan pilihan peralihan alih fungsi lahan konservasi yang ada di Kalimantan agar tetap bisa menjaga kawasan sebagai paru-paru dunia.
Ibu kota baru itu direncanakan terbagi menjadi area inti seluas 2.000 hektare untuk istana negara, kantor lembaga negara, taman negara, dan botanical garden. Pembangunan area inti ditargetkan dilaksanakan selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya, pemerintah fokus pada perluasan kawasan seluas 440 ribu hektare bagi permukiman ASN/TNI/Polri, perwakilan diplomatik, fasilitas pendidikan/kesehatan, universitas, penelitian, taman nasional, konservasi orangutan, kompleks permukiman dan lain lain. Pembangunan di kawasan ini selama 10 tahun.
Total anggaran dibutuhkan sekitar Rp466 triliun termasuk dengan pemindahan 1,5 juta ASN. Kawasan istimewa ini pun nantinya ditangani badan pengelola khusus yang bertanggung langsung kepada presiden. Pemerintah akan merumuskan undang-undang pengelolaan kawasan khusus ibu kota di Kaltim.