Merger 4 Manajer Investasi, Danantara Juga Benahi Sistem Kerja Pegawai

Danantara menggabungkan empat perusahaan manajer investasi untuk menyatukan keahlian, kemampuan investasi, dan jaringan distribusi.
Merger diikuti pembenahan SDM, tata kelola, teknologi, serta standar pengelolaan investasi.
Empat perusahaan mencatatkan dana kelolaan lebih dari Rp143 triliun per September 2026 dan menyasar investor ritel serta institusi.
Jakarta, IDN Times - Danantara Indonesia memastikan merger empat perusahaan Manajer Investasi (MI) miliknya akan diiringi transformasi sumber daya manusia (SDM), penguatan tata kelola, pengembangan teknologi, serta peningkatan standar pengelolaan investasi. Dengan skala usaha yang lebih besar, perusahaan hasil merger diharapkan mampu bersaing di tingkat regional hingga global.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria mengatakan, konsolidasi perlu diikuti perubahan budaya kerja, peningkatan kompetensi, dan perbaikan kinerja. Salah satu langkahnya melalui evaluasi jabatan, penetapan jenjang karier, serta penilaian kompetensi pegawai.
“Lakukan job evaluation, tentukan job sizing-nya, bikin grading system-nya, bikin competency matrix-nya, bikin job requirement-nya sehingga semua orang diperlakukan fair,” kata Dony dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
1. Danantara gabungkan 4 manajer investasi

ilustrasi investasi (Pexels.com/Tima Miroshnichenko) PT Danantara Asset Management (DAM) telah menggabungkan empat perusahaan manajer investasi miliknya pada 28 September 2026. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), PT BNI Asset Management (BNIAM), PT BRI Manajemen Investasi (BRIMI), dan PT PNM Investment Management (PNMIM).
Dalam merger tersebut, MMI menjadi perusahaan penerima penggabungan. Seluruh aset, liabilitas, hak, dan kewajiban perusahaan yang bergabung dialihkan kepada MMI.
Dony mengatakan, merger tersebut bertujuan menyatukan keahlian, kemampuan investasi, dan jaringan distribusi keempat perusahaan. Proses itu juga perlu diikuti penyamaan prinsip kerja, pola pikir, dan tujuan agar transformasi organisasi berjalan sesuai arah yang ditetapkan.
“Ini adalah awal dari sebuah proses panjang yang akan kita lalui ke depan. Kalau kita tidak memiliki prinsip yang sama, baik itu setiap mindset maupun setiap tujuan, kita bisa jadi keliru,” tutur Dony.
Selain pembenahan SDM, perusahaan hasil penggabungan akan memperkuat tata kelola, teknologi, dan standar pengelolaan investasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar regional maupun global.
2. Dana kelolaan 4 MI Danantara tembus Rp143 triliun

ilustrasi seseorang menghitung uang tunai dengan kalkulator dan dokumen di atas meja (pexels.com/Tima Miroshnichenko) Keempat perusahaan tersebut mencatatkan dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) lebih dari Rp143 triliun per September 2026. Dana kelolaan itu diperkirakan bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berinvestasi dan hadirnya produk-produk baru.
Perusahaan hasil merger juga akan menyasar investor ritel dan institusi. Untuk segmen ritel, pengembangan produk investasi tematik menjadi salah satu fokus, disertai perluasan akses melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peluang tersebut muncul di tengah pertumbuhan jumlah investor pasar modal. Jumlah Single Investor Identification (SID) nasional telah melampaui 30 juta per Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, di segmen institusi, perusahaan akan memperluas basis investor dan menyediakan solusi investasi yang lebih beragam bagi lembaga domestik.
"Kita ingin menjadi global player. Masa perusahaan asing saja bisa hebat, kita tidak bisa hebat? Apalagi kita punya jangkauan distribusi yang banyak," ujar dia.
3. Alasan Danantara konsolidasi perusahaan MI milik BUMN

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id) DAM melakukan konsolidasi perusahaan MI untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi champion dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders.
Transaksi Afiliasi itu diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
Terkait Tata Kelola, pelaksanaan transaksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sebagai manajemen investasi, entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah dan/atau pengelolaan portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah.
Kegiatan tersebut tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















![[QUIZ] Mail vs Tuan Krab, Mana Gaya Pengusaha yang Cocok dengan Kepribadianmu?](https://image.idntimes.com/post/20250802/krab33_0397588c-643d-4f3f-9a0f-b058af64ff91.jpeg)

