Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
logo Meta (pexels.com/Julio Lopez)

Intinya sih...

  • Kode praktik yang sesuai dengan Undang-Undang AI UE, wajibkan transparansi dan kontrol konten.

  • Persyaratan kode termasuk kewajiban memperbarui dokumentasi alat AI dan larangan pelatihan menggunakan konten bajakan.

  • Meta dan industri teknologi keberatan karena khawatir inovasi terhambat.

Jakarta, IDN Times – Meta secara resmi menolak menandatangani kode praktik Uni Eropa (UE) untuk Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI), yang bersifat sukarela namun dirancang untuk memandu kepatuhan perusahaan terhadap legislasi AI blok tersebut. Meta adalah perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Keputusan ini langsung disampaikan menjelang implementasi aturan AI baru di wilayah Eropa.

Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, menyampaikan penolakannya lewat LinkedIn. “Eropa sedang menuju jalan yang salah dalam hal AI,” tulisnya pada Jumat (18/7/2025), dikutip dari Tech Crunch.

Ia menilai kode itu memperkenalkan ketidakpastian hukum bagi pengembang dan melampaui cakupan Undang-Undang AI.

1. Kode praktik UE wajibkan transparansi dan kontrol konten

ilustrasi bendera Uni Eropa (pexels.com/Dušan Cvetanović)

Dilansir dari CNBC Internasional, kode praktik yang diluncurkan awal Juli ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam menerapkan sistem yang sesuai dengan Undang-Undang AI UE, yang telah disahkan tahun lalu dan akan mulai berlaku pada 2 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan transparansi dan keamanan teknologi AI. Ketentuan ini berlaku sebelum kewajiban hukum penuh dijalankan oleh perusahaan.

Beberapa persyaratan dalam kode termasuk kewajiban memperbarui dokumentasi alat AI, larangan pelatihan menggunakan konten bajakan, serta mematuhi permintaan pemilik karya agar tidak disertakan dalam data pelatihan. Perusahaan juga diwajibkan melakukan penilaian risiko sistemik dan pemantauan pasca-pemasaran. Kewajiban ini mencakup model AI besar seperti LLaMA, ChatGPT, dan Gemini.

2. Meta dan industri teknologi keberatan karena khawatir inovasi terhambat

Dilansir dari Politico, Meta menyebut bahwa regulasi ini bisa menghambat inovasi dan menjegal pengembangan teknologi AI di Eropa. Kaplan menyampaikan bahwa beban regulasi yang berlebihan akan menyulitkan peluncuran model AI canggih serta mempersulit perusahaan Eropa yang ingin membangun bisnis berbasis teknologi tersebut. Ia menilai pendekatan UE terlalu ketat dibanding wilayah lain.

Dilansir dari Times of India, kode praktik ini bukan hanya ditentang oleh Meta. Lebih dari 40 perusahaan teknologi besar di Eropa turut menyuarakan keberatan melalui surat terbuka. Dalam surat yang dikirim awal Juli itu, perusahaan seperti Bosch, Siemens, SAP, Airbus, dan BNP meminta Komisi Eropa menunda implementasi Undang-Undang AI selama dua tahun.

3. Undang-Undang AI atur risiko tinggi dan targetkan kepatuhan global

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Undang-Undang AI UE melarang penggunaan yang dikategorikan sebagai risiko tidak dapat diterima, seperti manipulasi kognitif dan penilaian sosial. Regulasi ini juga mengatur model “risiko tinggi” di sektor seperti biometrik, pendidikan, dan rekrutmen. Pengembang sistem AI diwajibkan mendaftarkan produk mereka dan memenuhi prosedur manajemen risiko serta kualitas.

Perusahaan seperti OpenAI, Anthropic, Google, dan Meta akan diwajibkan mematuhi legislasi ini paling lambat pada 2 Agustus 2027, jika model mereka telah beredar sebelum 2 Agustus 2025. Berbeda dari Meta, beberapa pengembang besar lain seperti Mistral dan OpenAI telah menyatakan komitmennya untuk menandatangani kode praktik tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team