Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Saat ini, ada 28 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Salah satunya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom Indonesia.
Ketika ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, Rosan mengatakan MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut.
Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.
"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ujar Rosan.