Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu, bagaimana seorang pelaku kejahatan melakukan pencucian uang atau money laundering? Praktik ini adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pastinya merupakan bentuk kejahatan.
Sederhananya, TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, misalnya korupsi, penyuapan, penyelundupan dan perdagangan manusia, perdagangan gelap, serta berbagai kejahatan kerah putih.
"Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya," demikian dikutip dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003.