Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPATK Buka Suara soal Dugaan TPPU untuk Dana Pemilu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rakor tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rakor tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)

Jakarta, IDN Times — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, buka suara soal kabar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut digunakan untuk dana pemilu.

Ivan mengatakan, ada indikasi penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana atau hal-hal ilegal digunakan untuk membiayai pemilu.

“Tugas PPATK salah satunya TPPU atau dana yang berasal dari sumber ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu, biasanya dia dipakai untuk membiayai kegiatan kontestasi politik. Kita menemukan memang ada indikasi ke situ,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

1. Dana ilegal untuk pemilu ditemukan di pileg dan pilpres

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Ivan mengatakan, indikasi penggunaan dana ilegal untuk membiayai pemilu ditemukan dalam pilkada, pileg, hingga pilpres. Namun Ivan tak merinci jelas temuan tersebut terjadi pada pemilu tahun berapa.

“Ya semua (dugaan TPPU) kita ikutin. Tidak di dalam satu segmen tertentu. Mau kepala daerah tingkat 1, 2, sampai seterusnya,” kata Ivan.

2. PPATK sebut kerja sama dengan KPU soal dugaan TPPU

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Ivan juga mengklaim pihaknya aktif bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu tentang potensi TPPU agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu.

“Sudah kita lakukan riset juga dan memang faktanya ada, dan potensi itu ada ke situ,” ujar dia.

PPATK, kata Ivan, saat ini sedang bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan riset dan kajian terkait isu ini.

“Beberapa kasus yang ditangani oleh PPATK dan KPK faktanya memang memiliki korelasi dengan temuan PPATK pada saat melakukan kajian, saat yang bersangkutan atau orang-orang tertentu atau oknum tertentu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” kata Ivan.

3. Laporan PPATK jadi petunjuk KPK usut aliran dana parpol dari tindak pidana

(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK sebelumnya menyebut laporan PPATK mengenai dugaan aliran uang Rp1 triliun ke anggota parpol sebagai petunjuk utama. PPATK menyebut, uang tersebut merupakan hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol diduga untuk membiayai Pemilu 2024.

Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan laporan tersebut masih bersifat intelijen dan belum bisa menjadi bukti. Laporan itu juga masih bersifat sebagai petunjuk, bukan bukti.

“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us