Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana

Akan ada surat edaran dari Menkeu dan Mendagri

Jakarta IDN Times - Pedangdut Inul Daratista memprotes naiknya pajak hiburan menjadi 40-70 persen. Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian mengumpulkan sejumlah menteri bidang perekonomian untuk rapat membahas pajak hiburan di Istana pada Jumat (19/1/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden Jokowi mendapat masukan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Jadi kalau periode yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2009), tarif (pajak) hiburan itu paling tinggi 35 persen. Sekarang dengan undang-undang HKPD tarif hiburan itu 10 persen hanya khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen" ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Alasan Pengusaha Spa Minta Pemerintah Kasih Tarif Pajak 0 Persen

1. Ada ruang kebijakan lain di Pasal 101

Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di IstanaMenteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Airlangga menyebutkan ada ruang kebijakan lain dalam Pasal 101 di UU HKDP terkait penarikan pajak.

"Di mana pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi, ini berupa pengurangan, peringanan dan berupa penghapusan pokok pajak pokok retribusi dan sanksinya," kata dia.

Pasal 101 (1)

(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:

a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno

2. Pemerintah akan keluarkan surat edaran

Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di IstanaMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Airlangga mengatakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan surat edaran bersama untuk memberikan insentif dan bentuk PPH badan.

"Insentif PPH badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH badan sebesar 10 persen," ucap dia.

Airlangga mengaku, masih perlu waktu untuk mengkaji bagaimana teknis pembentukan PPH badan tersebut.

"Teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut. Jadi dua hal dapat kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing dan juga sesuai dengan insetif yang diberikan tentu terkait dengan sektor yang terkait nanti yang akan dirinci," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah yang tadinya menerapkan pajak hiburan tinggi, bisa turun.

"Jadi, surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaksan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75 persen seperti di Aceh dengan undang-undang ini malah menurunkan ke 50 persen, demikian pula berbagai daerah lain," kata dia.

3. Protes keras Inul

Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istanapotret Inul Daratista (instagram.com/inul.d)

Sebelumnya, Inul memprotes kenaikan pajak hiburan melalui akun Twitter-nya pada Sabtu (13/1/2024) pukul 21.17 WIB. Dia mengatakan aturan tersebut bisa mematikan bisnis.

“Pajak hiburan baik dari 25 persen ke 40-75 persen sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!” tulis @daratista_inul yang dikutip Minggu, (14/1/2024).

Protes dari Inul itu disoroti oleh 4,1 juta pengguna Twitter atau X. Bahkan, cuitan Inul itu diunggah ulang alias repost sebanyak 2.500 kali, dan dikutip 1.200 kali. Lalu, ada enam ribu pengguna yang menyukai cuitan Inul tersebut.

Akun @gus_dibyo merespons cuitan Inul tersebut. Menurutnya, kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan itu justru berpotensi menyebabkan penyelewengan.

“Pajak 25 persen saja banyak yang ngemplang apalagi 75. Yang kaya bukan negara tapi oknum,” tulis akun tersebut.

Kemudian, akun @br0wski menilai kebijakan tersebut bisa memberatkan masyarakat.

“Ujung2nya nanti rakyat lagi yang kena kalo gini,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya