Wacana BBM Subsidi Naik, Menhub Pastikan Harga Avtur Tetap

Menteri Perhubungan memastikan harga avtur tidak naik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewacanakan menaikkan harga BBM bersubsidi. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memastikan harga avtur untuk bahan bakar pesawat tidak naik.

"Adanya (wacana) BBM naik, Insya Allah avtur akan tetap," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Menhub Budi Minta PPn di Tiket Pesawat Dihapus

1. Maskapai diklaim sudah beri harga tiket murah

Wacana BBM Subsidi Naik, Menhub Pastikan Harga Avtur TetapIlustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Budi menjelaskan, harga avtur tidak naik diharapkan menjadi cara pengelola maskapai pesawat untuk menurunkan harga tiket. Menurutnya, penurunan harga tiket sudah dilakukan di beberapa momen.

"Tiket pesawat, kami sudah melakukan effort, yaitu mengimbau masyarakat penerbangan untuk melakukan efisiensi, inovasi dan kampanye promosi," ucap dia.

"Dan beberapa airlines sudah memberikan tarif-tarif murah dari waktu-waktu tertentu," sambungnya.

Baca Juga: Menhub: Kalau Mau Tiket Pesawat Lebih Murah, Terbang Siang-Hari Kerja

2. Pemerintah daerah diminta berikan guaranty occupancy untuk maskapai penerbangan

Wacana BBM Subsidi Naik, Menhub Pastikan Harga Avtur TetapIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan guaranty occupancy kepada maskapai penerbangan. Hal itu dilakukan apabila kapasitas kursi tidak mencapai 60 persen ketika terbang ke tujuan daerah tersebut.

"Di beberapa daerah juga kita minta kepada pemda-pemda harus membantu mengatur subsidi dalam tanda petik. Subsidi itu bukan subsidi, tetapi guaranty occupancy. Kita tahu kalau pesawat itu (di bawah guaranty occupancy 60 persen) apalagi pesawat yang baling-baling, itu mereka rugi, ini mereka minta guaranty," kata dia.

"Tapi kalau ternyata pesawat itu lebih dari 60 persen, pemda tidak perlu mengeluarkan uang. Jadi, komitmen dari pemda untuk memasarkan, membeli dan mengonsumsi tentang penerbangan-penerbangan ke daerah-daerah," sambungnya.

3. Harga tiket mahal, Kemenhub 'sentil' maskapai

Wacana BBM Subsidi Naik, Menhub Pastikan Harga Avtur TetapIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan Tanah Air mematuhi ketentuan tarif pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengeluarkan pedoman penetapan tarif penumpang pesawat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/8/2022).

Adapun regulasi yang dikeluarkan adalah KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Nur Isnin.

Dia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Tak Ingin BBM Naik, Gerindra: Negara Masih Mampu Subsidi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya