[CEK FAKTA] PT PLN Buka Tender Proyek Pembangunan Tower?

PT PLN selalu keluarkan informasi melalui website resmi

Banda Aceh, IDN Times - Selembar surat berisi informasi tander yang menggunakan logo PT PLN (Persero) dan mengatasnamakan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Provinsi Aceh, beredar di sosial media.

Surat itu berjudul ‘Summary Project Pembangunan Tawer 275 KV PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara-Medan, Sumatera Utara di Provinsi Aceh, dan Sumatra Utara’. Dalam tersebut tertera nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek, nilai satuan pekerjaan dan jumlah titik per paket serta syarat-syarat pekerjaan yang akan ditender oleh PT PLN (Persero).

Benarkah PT PLN sedang membuka tender untuk proyek pembangunan tower?

Baca Juga: [CEK FAKTA] New York Times Sebut 4 Vaksin dari Tiongkok Paling Aman?

1. Surat yang disebarkan palsu dan informasinya bohong

[CEK FAKTA] PT PLN Buka Tender Proyek Pembangunan Tower?Surat palsu yang mengatasnamakan PT PLN UIW Aceh (IDN Times/Istimewa)

Usut punya usut, surat berisi informasi tender proyek pembangunan tower yang mengatasnamakan PT PLN (Persero) itu ternyata palsu atau informasi yang diberitakan di dalamnya bohong alias hoaks.

General Manager PT PLN (Persero) UIW Aceh, Abdul Mukhlis mengatakan, PT PLN tidak pernah mengeluarkan informasi tander melalui surat seperti di atas.

“PLN Aceh tidak pernah melakukan tender lewat medsos (media sosial), pesan WA (WhatsApp), atau semacamnya,” kata Mukhlis, pada Rabu (17/3/2021).

2. Informasi tander selalu melalui website resmi

[CEK FAKTA] PT PLN Buka Tender Proyek Pembangunan Tower?Bardi Smarthome Website

Pihaknya hanya akan menampilkan tender secara resmi melalui website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan.

Mukhlis menyampaikan, bila ada pengumuman terkait tander pembangunan, pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi di media secara resmi melalui website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan.

Itu mengacu pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan agar Penayangan Pengumuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja di papan pengumuman dan/atau portal e-Procurement PLN, kecuali yang dilaksanakan melalui surat kabar minimal dilakukan satu kali.

“Tender resmi akan selalu ditampilkan di melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan,” ungkap Mukhlis.

Tak hanya itu,  Mukhlis menegaskan, PT PLN (Persero) UIW Aceh tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta tender untuk bisa menjadi pemenang tender.

“Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti modus tersebut, kami sangat berharap agar masyarakat segera melapor ke PLN terdekat atau langsung menghubungi contact center PLN 123,” imbuhnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Orang yang Divaksin Lebih Mudah Tertular COVID-19?

3. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan teliti apabila ada menerima informasi

[CEK FAKTA] PT PLN Buka Tender Proyek Pembangunan Tower?IDN Times/Sukma Shakti

Mengingat betapa bahayanya penipuan, General Manager PT PLN (Persero) UIW Aceh berharap, masyarakat lebih bijak dan teliti jika menemukan surat edaran yang berisi tentang pengumuman seperti diatas.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai modus penipuan tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero). Salah satunya seperti tender palsu.

“Sebab penipu sudah sangat lihai menggunakan cara-cara licik untuk membuat tergiur calon korbannya,” ucap Mukhlis.

“Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Baca Juga: [CEK FAKTA] KPK Geledah Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan?

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya