Jakarta, IDN Times - PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.
Hal itu sejalan dengan adanya dugaan tentang pagar laut yang jadi bagian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dengan aturan legal berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Terkait hal tersebut, anggota bidang politik SDA LHKP PP Muhammadiyah,
Parid Ridwanuddin mengatakan, berdasarkan keterangan di aplikasi atau website Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, pagar laut itu adalah bagian dari proyek PIK 2 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
"Dalam hal ini, PP Muhammadiyah meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penejelasan kepada public supaya terbangun informasi yang clear di masyarakat," kata Parid saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).