Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammadiyah Desak KPK Bongkar Dugaan Suap Kasus Pagar Laut Tangerang

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP, Muhammadiyah Gufroni, menduga ada indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.

"Ya betul, dan kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," kata Gufroni, saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).

Gufroni pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.

"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya, karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN ya. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia. 

1. Muhammadiyah sebut ada indikasi jual beli tanah laut

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Gufroni menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan meminta kepolisian segara melakukan investigasi dalam kasus ini. Ia pun telah mencantumkan sejumlah nama yang dalam laporan tersebut.

Gufroni mengatakan satu hal yang perlu disorot dalam kasus ini adalah adanya indikasi jual beli tanah lautan yang terjadi di perairan Tangerang. Bahkan, setelah ditelusuri lebih jauh, tanah-tanah yang berkavling itu sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

"Nah, yang kemudian yang harus kita soroti adalah soal adanya indikasi jual-beli ya, jual-beli lautan," ujar dia.

Gufroni menjelaskan, berdasarkan penelusuran dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial Kementerian ATR/BPN sudah sangat jelas pengaplingan-pengaplingan tanah laut itu. Salah satunya adalah di Kecamatan Kohod.

"Tapi ketika kita mau coba masuk terus, nah itu akan muncul tuh kapling-kapling, dan ketika kita tekan satu titik ya, salah satu kotak kecil itu, muncul itu hak guna bangunan (HGB). Luasnya sekian-sekian, beda-beda dengan variasi," kata dia.

2. Komisi II DPR bakal panggil Kementerian ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, pihaknya menelusuri kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menduga pemagaran itu bagian dari proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hal itu ditengarai karena lokasi pemagaran itu yang sangat dekat dengan PIK 2.

Dede Yusuf mengatakan, Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mendalami kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang tersebut.

"Lagi kita telusuri, tapi ada kemungkinan kita jadwalkan juga pemanggilan (Kementerian ATR/BPN). Setelah agenda kita ajukan di rapat pembahasan jadwal," kata Dede Yusuf. 

3. Tunggu penyelidikan kepolisian

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Kendati, Dede Yusuf tak mau terburu-buru menyimpulkan, apakah pemagaran laut di Tangerang itu sejatinya bagian dari proyek PSN PIK 2. Meskipun, belakangan diketahui tanah laut di perairan itu sudah memiliki HGB. Hal itu bahkan telah tercatat dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial Kementerian ATR/BPN.

Dede Yusuf menyampaikan, pihaknya tentu akan menunggu penyelidikan kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah itu, kata dia, pihaknya bisa melihat yang berperan menyebabkan terjadinya pengaplingan laut tersebut, apakah dari pengurusan tata ruang atau termasuk usulan pemerintah daerah.

"Kita tunggu hasil penyelidikan baik dari kepolisian dan KKP. Nanti setelah itu kita lihat peran dan fungsi mana yang menyebabkan terjadinya pengaplingan laut, apakah dari pengurusan tata ruangnya atau usulan-usulan dari pemerintah daerah atau sebagainya. Kita tunggu saja," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us