Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali menegaskan akan memberlakukan harga tiket pesawat murah dengan penurunan sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan Low Cost Carier (LCC) domestik.
Usai Rakor lanjutan tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tiket Angkutan Udara, di kantor Menko Perekonomian, Senin (8/7), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah akan menyiapkan 30 persen dari alokasi seat dari total kapasitas pesawat.
“Kami tegas kan pemerintah tetap berkomitmen menyediakan penerbangan murah pada hari Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10-14 LCC domestik untuk tipe pesawat jet,” kata Susiwijono.
Tak lama lagi, kamu akan dapat menikmati tarif pesawat murah. “Kebijakan ini berlaku Kamis 11 Juli 2019,” ucap Susiwijono.
Eh, tapi sebelum itu cek dulu yuk apa saja ketentuannya.