Musim Lapor SPT, Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Catut DJP

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama DJP. Modus penipuan ini banyak terjadi selama musim lapor SPT Tahunan pajak.
Salah satu modus penipuan yang dilakukan yakni pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi suratperingatan dengan melampirkan file berformat Apk. Apabila kamu mendapati itu, jangan diklik!
"Pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP," tulis unggahan resmi DJP di X, Rabu (24/1/2024).
1. Pelaporan SPT Tahunan sudah dimulai sejak 1 Januari

Seperti diketahui, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Berdasarkan unggahan tersebut, DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.
Adapun dalam deskripsi pesan, pelaku juga melampirkan file APK berjudul 'Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf'. Judul format itu sengaja dibuat untuk menipu wajib pajak.
2. Per 17 Januari 2024, sebanyak 848.755 telah lapor SPT

Adapun hingga 17 Januari 2024, sebanyak 848.755 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2023.
"#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id Jika ada pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi @kring_pajak atau kantor pajak," ujar DJP.
3. Wajib pajak diharuskan lapor SPT

Adapun SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak selama satu tahun diserahkan. SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan perorangan yang dapat dipilih, sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan dilaporkan. Adapun formulir yang tersedia yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770.