- UU Nomor 7 Tahun 2021
- PP Nomor 50 Tahun 2022
- Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan
NPWP Perempuan setelah Menikah Wajib Gabung Suami? Ini Penjelasannya

- DJP tidak mewajibkan NPWP perempuan dinonaktifkan setelah menikah
- NPWP istri bisa digabung dengan suami atau tetap terpisah dalam perpajakan
Masih banyak perempuan yang beranggapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis nonaktif setelah menikah. Anggapan ini kerap muncul karena minimnya informasi mengenai aturan perpajakan keluarga yang berlaku di Indonesia, padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah mewajibkan NPWP perempuan dinonaktifkan hanya karena perubahan status pernikahan.
Justru, setelah menikah, istri diberikan hak untuk menentukan sendiri bagaimana kewajiban perpajakannya akan dijalankan. Hak tersebut mencakup pilihan untuk menggabungkan kewajiban pajak dengan suami atau tetap menjalankannya secara terpisah. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan NPWP perempuan setelah menikah menurut aturan perpajakan yang berlaku?
1. NPWP perempuan tidak otomatis nonaktif setelah menikah

Masih banyak perempuan yang beranggapan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan langsung nonaktif begitu status pernikahan tercatat secara hukum. Anggapan ini sering muncul karena kurangnya pemahaman mengenai aturan perpajakan keluarga yang berlaku di Indonesia. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah menetapkan bahwa pernikahan secara otomatis mengubah status NPWP seorang wajib pajak perempuan.
Faktanya, NPWP perempuan tetap aktif setelah menikah karena didasarkan pada ketentuan berikut:
Dengan demikian, meskipun telah menikah, istri tetap tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi di sistem perpajakan. Kesalahpahaman mengenai status NPWP ini berpotensi menimbulkan masalah administrasi, terutama jika istri tidak melaporkan SPT karena mengira NPWP-nya sudah tidak aktif. Oleh karena itu, memahami aturan ini sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.
2. Istri memiliki pilihan status perpajakan setelah menikah

Setelah menikah, perempuan tidak serta-merta kehilangan haknya untuk menentukan bagaimana kewajiban perpajakan dijalankan. Justru, sistem perpajakan di Indonesia memberikan ruang bagi istri untuk memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi dan kesepakatan dalam keluarga. Pilihan ini menjadi bagian dari hak wajib pajak yang dilindungi oleh regulasi.
Secara umum, terdapat dua pilihan status perpajakan bagi istri setelah menikah, yaitu:
- Digabung dengan suami, di mana seluruh penghasilan istri disatukan dengan penghasilan suami dan dilaporkan melalui SPT Tahunan suami
- Tetap terpisah dari suami, dengan konsekuensi istri tetap memiliki NPWP aktif dan wajib menyampaikan SPT Tahunan atas nama pribadi
Masing-masing pilihan memiliki implikasi administrasi dan pelaporan pajak yang berbeda. Oleh sebab itu, istri perlu mempertimbangkan kondisi penghasilan serta kebutuhan administrasi keluarga sebelum menentukan status perpajakan. Yang terpenting, pilihan tersebut merupakan hak istri dan tidak dapat dipaksakan oleh pihak mana pun.
3. NPWP perempuan hanya bisa dinonaktifkan melalui pengajuan resmi

Penonaktifan NPWP istri tidak terjadi secara otomatis meskipun status pernikahan telah tercatat secara sah. Proses ini hanya dapat dilakukan apabila istri secara sadar memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. DJP mensyaratkan adanya pengajuan resmi sebagai bentuk persetujuan atas perubahan status tersebut.
Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum NPWP istri dapat dinonaktifkan antara lain:
- Istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP kepada DJP sesuai prosedur yang berlaku
- Data istri tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax milik suami
- Apabila data belum tercatat, suami wajib menambahkan istri sebagai anggota keluarga atau tanggungan pajak
Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, DJP akan memproses perubahan status NPWP istri menjadi nonaktif. Selama proses belum diajukan, NPWP tetap dianggap aktif dan memiliki kewajiban administrasi. Oleh karena itu, kelengkapan data dan ketepatan prosedur menjadi faktor penting dalam proses ini.
4. NPWP tetap aktif jika istri memilih perpajakan terpisah

Apabila istri memilih status Hidup Berpisah atau Memilih Terpisah dalam perpajakan, maka NPWP akan tetap aktif meskipun sudah menikah. Dalam kondisi ini, kewajiban pajak istri tidak digabungkan dengan suami dan tetap dijalankan secara mandiri. DJP memperlakukan istri sebagai wajib pajak orang pribadi yang berdiri sendiri.
Pilihan perpajakan terpisah umumnya diambil oleh perempuan yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin mengelola kewajiban pajaknya secara independen. Konsekuensinya, istri tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan atas nama pribadi setiap tahun. Selama NPWP aktif, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
5. Cara ajukan NPWP istri menjadi nonaktif secara online

Bagi istri yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, DJP telah menyediakan mekanisme penonaktifan NPWP secara daring melalui sistem Coretax. Layanan ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Seluruh proses dapat dilakukan secara online selama data pendukung telah lengkap.
Adapun tahapan pengajuan penonaktifan NPWP istri secara online meliputi:
- Mengakses laman Coretax DJP dan masuk ke menu Portal Saya
- Memilih submenu Perubahan Status, kemudian klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Mengisi data identitas wajib pajak, alasan penonaktifan, serta data pendukung yang diminta
- Mencentang pernyataan persetujuan dan menyimpan permohonan untuk diproses oleh DJP
Setelah permohonan dikirim, wajib pajak hanya perlu menunggu proses verifikasi dari DJP. Penting untuk memastikan seluruh data yang diinput sudah benar agar tidak menghambat proses persetujuan. Dengan mengikuti prosedur ini secara tepat, penonaktifan NPWP dapat berjalan lebih lancar.
Status NPWP perempuan setelah menikah tidak berubah secara otomatis, melainkan bergantung pada pilihan masing-masing istri. DJP memberikan fleksibilitas agar perempuan tetap memiliki kendali atas kewajiban perpajakannya sesuai kondisi keluarga. Dengan memahami aturan ini sejak awal, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kesalahan administrasi dan menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tertib.


















