Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.500 rekening yang terindikasi judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya juga meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan indentitas pelaku yang terindikasi judi online.
“Kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kepedudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers usai rapat dewan komisioner OJK bulanan, Selasa (7/1/2025).